PH Mang Tri Beberkan Peran Kelima Terdakwa Founder PT DOK
Denpasar – Bagus Made Dwida Buana selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Direktur PT Dana Oil Konsorsium (DOK) I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri membeberkan fakta keterlibatan 5 terdakwa lainnya yang merupakan founder PT DOK dalam perkara kasus investasi bodong perusahaan tersebut.
Kelima terdakwa founder itu yakni, Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra yang juga disidangkan di berkas terpisah.
Dalam eksepsi kliennya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3/24) Bagus Made mengungkap peran dan tupoksi kelima terdakwa.
Dalam struktur PT DOK ungkap Bagus Made, sebagai founder yang masuk dalam akta pendirian perusahaan yakni, I Putu Satya Oka Arimbawa dan I Putu Eka Yudi Artho.
“Terdakwa diposisikan sebagai Komisaris Utama. yang didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta disahkan pada tanggal 10 Juli 2020, PT. Dana Oil Konsorsium telah mendapat Ijin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB),” sebutnya.
“Berkas pendirian PT Dana Oil Konsorsium sebagai pemegang saham adalah I Nyoman Tri Dana Yasa (terdakwa, red) sedangkan I Putu Satya Oka Arimbawa dan I Putu Eka Yudi Artho hanya sebagai pemegang saham atas nama,” sambungnya.
Bagus Made menambahkan Setelah berjalan beberapa bulan akta pendirian PT DOK mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Nomor 3 tanggal 13 November 2020.
“Keputusan Rapat Pemegang Saham Nomor 3 tanggal 13 November 2020, yang dibuat di Notaris Ni Nengah Diah Parwita Sari MKn, dalam Akta Keputusan Rapat Pemegang Saham diputuskan yang mengalami perubahan adalah Susunan Komisaris Perusahaan,” paparnya.
Ia mengatakan ada penambahan Komisaris PT DOK sebanyak tiga orang yaitu I Nyoman Andana Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra.
“Sehingga susunan Komisaris PT DOK berjumlah lima orang yaitu I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Andana Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra, terdakwa lima orang founder terpisah dalam Perkara Nomor 170/Pid.B/2024/PN Dps,” pungkas Bagus Made.
Sementara itu Adi Sumiarta selaku penasihat hukum, kelima terdakwa dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan persidangan disebutkan yang memiliki ide atau konsep trading tersebut adalah I Nyoman Dana Yasa.
“Ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Rinciannya dengan persentase berkisar 0 sampai 3 persen, dimana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi,” terang Adi Sumiarta.
“Apabila bisa menemukan 1 persen resiko di investasi yang diadakan maka bagi yang menemukannya, akan diberikan imbalan Rp 10 Juta dan bisa menjadi Rp100 juta serta modal bisa ditarik kapanpun. Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa Terdakwa dalam berkas terpisah,” pungkas Adi.
Sementara itu PH korban PT DOK, Drs. I Gede Alit Widana SH MSi menyebut kelima terdakwa harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
“Kelima founder tersebut masuk sebagai pengurus di PT DOK sebagai General Manager, manager kontrol dan manager edukasi, selain sebagai pengurus, kelimanya juga sebagai pemegang saham,” ujar Alit Widana
Menurutnya dalam sebuah pidana cooperation crime maka subjek hukumnya dapat dikenakan dengan aturan Jaksa Agung nomor 28 tahun 2014.
“Berdasar pedoman tersebut sudah semestinya para pengurus korporasi seperti personil korporasi pemberi perintah, dan anggota yang masuk ke dalam organisasi maupun yang tidak masuk ke dalam organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban jawaban secara hukum,” sambung Alit Widana
“Diantaranya, pemberi perintah, orang yang melakukan, turut serta melakukan menyuruh melakukan menganjurkan melakukan atau membantu melakukan semuanya dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkas Alit Widana.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan