Merasa Dizalimi, Mang Tri Beberkan Kelicikan Lima Terdakwa PT DOK
Denpasar – Terdakwa kasus PT Dana Oil Konsorsium (DOK) I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri membeberkan peran serta kelicikan kelima Founder (pendiri) dari PT DOK.
“Awalnya kelima orang tersebut datang ke saya meminta bantuan untuk memperbaiki sistem trading dari komunitas yang mereka miliki,” ujar Mang Tri kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/3/24).
Awalnya Mang Tri menolak untuk membantu kelima founder tersebut, lantaran terus dipaksa akhirnya memutuskan untuk membantu.
“Awalnya saya menolak membantu mereka, tetapi saya terus dipaksa bahkan banyak orang yang datang kerumah memohon untuk dibantu akhirnya saya memutuskan untuk membantu,” sambungnya.
“Setelah membantu tersebut saya diajak untuk bergabung ke PT DOK, tapi awalnya saya menolak dengan lasan tidak berizin. Kemudian mereka datang lagi mengajak saya bergabung dengan alasan izin dan kelengkapan semuanya sudah diurus dan hanya menjadi trader,” pungkas Mang Tri.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dapat digali ternyata founder PT DOK juga melakukan penipuan berkedok trading.
Korban menyebut, sebelum adanya PT DOK pihaknya mengaku sudah kena bujuk rayu investasi bodong dalam trading bernama Maxx Profit. Di mana pelaku disebut-sebut tak lain adalah orang sama, yakni terdakwa founder PT DOK Rai Kusuma Putra dan Eka Yudi Artho. Korban menjelaskan yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama (SPK) adalah Rai Kusuma Putra selaku manajemen.
“Ini kejadian tahun 2019 sebelum PT DOK berdiri. Bagaimana kami baru mendapatkan pengembalian modal dua kali untuk investasi pertama yang janjinya lima kali modal lunas. Bahkan investasi kami yang ke dua dan ke tiga sama sekali tidak ada pengembalian,” terang Made Suarcipna mengaku sebagai korban investasi bodong Maxx Profit kepada wartawan di Denpasar, Selasa (28/11/23).
Ia menjelaskan, dari tahun 2019 pihaknya telah meminta pertanggungjawaban guna pengembalian dana namun pihak pelaku selalu menghindar. Bahkan berdalih untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak trader Putu Agus. Padahal saat korban mengetahui bisnis ini dari pelaku sendiri yang datang ke rumahnya.
“Ia selalu menghindar dan mengatakan bertanggungjawab adalah trader Putu Agus. Saya tahu bisnis Maxx Profit kan dari Rai tapi ketika ada masalah ia cuci tangan. Dan ini dokumen bukti-bukti kerugian dari pihak saya saja mencapai Rp 700 juta. Belum korban yang lain,” beber Made Suarcipna.
Keadaan senada juga dijelaskan korban lain yakni Wayan Sudarta, Gede Pratama dan Nengah Lacap mengaku mengalami hal yang sama. Bagaimana mereka ini berharap uangnya bisa kembali.
“Ya kami berharap uang kami bisa kembali. Dan langkah selanjutnya selain saat sekarang kami berkordinasi dengan korban lain kami semua berencana juga untuk melaporkan ke polisi. Ini kan beda kerugiannya mesti sekarang pelaku sama menjadi tersangka dari PT. DOK. Kami ini kan dirugikan lebih dulu, diusahakan uang kami dikembalikan juga,” pungkas Gede Pratama.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan