Badung – IWS alias Bolit (38), seorang sopir taksi tak berizin di Bandara Ngurah Rai diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada selasa, 19 Maret 2024.

Menurut keterangan Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, IWS kedapatan memiliki senjata tajam (sajam) jenis parang di dalam mobilnya. Sebelum digeledah pihak kepolisian, pria asal Karangasem ini sempat terlibat cekcok dengan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Ngurah Rai.

Curiga dengan perilaku IWS, petugas AVSEC kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. IWS sempat berusaha kabur sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Awal kejadiannya, waktu itu usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, IWS meninggalkan bandara sambil mengendarai mobilnya yang diparkir di Gedung Parkir Multi Level Car Park (MLCP) terminal domestik,” ucap Widiarta kepada awak media, Kamis (21/3/24).

Baca Juga  Terungkap! Pelaku Pembuang Orok di Bandara Ngurah Rai Ternyata Seorang Perempuan Muda

Atas hal tersebut, IWS terjerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Komang Ari