Dua Kali Didakwa Kerugian Sama, Mang Tri Ajukan Ne Bis In Idem
Denpasar – Tidak adanya penambahan kerugian dalam dakwaan perkara No 171 Pid.B/2024/PN.Dps yang terpisah dari 5 (lima) terdakwa lain, I Nyoman Tri Dana Yasa mengajukan eksepsi ne bis in idem yang secara harfiah berarti tidak dua kali harus diadili atau dihukum untuk hal yang sama.
Pasalnya, nilai kerugian kejahatan sebagai dasar pelaporan 387 korban sebesar Rp 33,1 miliar merupakan bagian dari kerugian Rp 60,2 miliar yang telah diputus hakim dalam putusan No. 41 Pid.B/2023/PN.Dps.
Perbuatan kejahatan menyebabkan kerugian korban Rp 33,1 dalam perkara kali ini telah dijalani hukumannya dibalik munculnya lima terdakwa baru dalam pusaran kasus PT DOK. Selain itu, 8 (delapan) sertifikat tanah milik Mang Tri juga telah disita penegak hukum di berbagai tempat.
“Perkara klien kami telah diadili dalam perkara yang sama dan telah ditetapkan sebagai narapidana, dalam perkara 41/Pid.B/2023/PN Dps tanggal 18 April 2023 dan telah menjalani pemidanaan di Lapas Kerobokan, sehingga sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim sebagai nebis in idem,” terang Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, S.H selaku penasihat hukum Mang Tri kepada wartawan di Denpasar, Senin (25/03/2024)
Bagus Made Dwida menjelaskan, selain dari kerugian ditimbulkan dalam dakwaan sama dan tidak ada penambahan, rentang waktu terkait Tindak Pidana dengan modus operandi mendirikan PT DOK periode bulan Januari Tahun 2020 sampai dengan Akhir Tahun 2021 dalam dakwaan sekarang ini juga sama.
“Tindakan perbuatan kejahatan pada rentang waktu itu klien kami sudah mendapat hukuman dan sudah juga dijalani. Jadi kerugian yang dialami oleh semua korban (investor) itu pada saat beroprasinya PT DOK yaitu bulan januari 2020 sampai akhir 2021,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa kliennya Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri adalah direktur PT Dana Oil Konsorsium (DOK).
Sementara kelima terdakwa baru yakni, Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra yang juga disidangkan di berkas terpisah sebagai founder yang masuk dalam akta pendirian perusahaan yakni, I Putu Satya Oka Arimbawa dan I Putu Eka Yudi Artho.
“Kami selaku PH Mang Tri fokus agar perkaranya sekarang bisa diputus ne bis, karena dakwaan lima founder itu terpisah dengan klien kami. Jadi keterlibatan lima founder itu adalah tugas JPU untuk membuktikan dakwaannya dan PH lima founder untuk melakukan pembelaan kepada kliennya,” pungkas Bagus Made Dwida.

Tinggalkan Balasan