Denpasar – Kelima founder PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yang belakangan didakwa menjadi ‘pembantu’ ternyata menikmati uang ratusan juta dari bagi hasil. Hal tersebut diungkapkan oleh istri dari terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa, Ni Putu Arshia.

Arshia menyebut kelima terdakwa yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra sebagai founder (pendiri) dari PT DOK yang juga menerima pembagian hasil ratusan juta setiap minggu.

“Kan enam orang yang mendirikan PT DOK termasuk suami saya, mereka menikmati keuntungan juga berenam disaat ada kerugian kenapa mereka tidak mau mengakui bahkan aset saya sudah disita oleh pihak kepolisian,” ujar Arshia dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (26/3/24).

Baca Juga  Korban PT DOK Minta Majelis Hakim Buka-Bukaan di Persidangan

Hal ini diperkuat dengan beredarnya bukti transfer kepada kelima founder PT DOK dengan nominal ratusan juta rupiah pada bulan April tahun 2021.

Bukti transfer dana ke founder PT dok

Dimana terdakwa I Putu Eka Yudiarto menerima dana sebesar Rp443,650,215 (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Lima Belas Rupiah).

Kemudian terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa menerima dana sebesar Rp458,302,466,00 (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).

Terdakwa I Wayan Budi Artana menerima dana sebesar Rp439,836,567,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tuju rupiah.

Rai Kusuma Putra menerima dana sebesar Rp138,486,415,00 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah). Khusus Rai Kusuma mendapat nominal terkecil lantaran melakukan khas bon ke kantor sebesar Rp300 Juta.

Baca Juga  Sidang Putusan PT. Dok Ditunda, Korban: Hukum Karma Tidak akan Pernah Salah

I Nyoman Ananda Santika juga mendapatkan dana berjumlah ratusan juta dengan nominal sebesar Rp499.000.000.00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Arshia menyebut bahwa dana tersebut adalah hasil dari profit saham yang ditanamkan founder PT DOK yang belakangan didakwa menjadi pembantu di persidangan.

“Dana tersebut berasal dari pembagian profit dari saham yang mereka miliki, bukan gaji seperti pemberitaan apalagi hanya membantu, merekalah yang membujuk suami saya untuk bergabung ke PT DOK,” pungkas Arshia.

Reporter: Dewa Fathur