Didakwa “Pembantu”, Ternyata 5 Terdakwa PT DOK Masuk di Jajaran Manajemen
Denpasar – Fakta baru mencuat dalam kasus investasi bodong berkedok trading di PT Dana Oil Kosorsium (DOK) kelima terdakwa yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra ternyata masuk kedalam jajaran direksi. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara kepada wartawan, Rabu (27/3/24).
Menurut akta Notaris Ni Nengah Diah Parwitasari MKn dijelaskan bahwa kelima terdakwa masuk kedalam jajaran direksi PT DOK dengan susunan seperti berikut.
I Putu Satya Arimbawa selaku Komisaris Utama, I Putu Yudi Artho selaku Komisaris, I Nyoman Ananda Santika sebagai Komisaris, I Wayan Budi Artana selaku Komisaris serta Rai kusuma Putra selaku Komisaris.
Lebih lanjut Antara menjelaskan bahwa kelima Founder tersebut berperan sebagai pemungut dana dan hal tersebut dikuatkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
“Saya salahsatunya yang menyerahkan dana dan diberikan bukti berupa SPK sebagai pegangan,” ujar Antara.
Dalil tersebut dikuatkan oleh Kuasa Hukum dari I Nyoman Tri Dana Yasa, Bagus Made Dwida Buana ia menyebut kelima Founder tersebut sebagai pemegang peran di PT DOK.
“Berkas pendirian PT Dana Oil Konsorsium sebagai pemegang saham adalah I Nyoman Tri Dana Yasa (terdakwa, red) sedangkan I Putu Satya Oka Arimbawa dan I Putu Eka Yudi Artho hanya sebagai pemegang saham atas nama,” sambung Bagus Made.

Bagus Made menambahkan Setelah berjalana beberapa bulan akta pendirian PT DOK mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Nomor 3 tanggal 13 November 2020.
“Keputusan Rapat Pemegang Saham Nomor 3 tanggal 13 November 2020, yang dibuat di Notaris Ni Nengah Diah Parwitasari MKn., Dalam Akta Keputusan Rapat Pemegang Saham diputuskan yang mengalami perubahan adalah Susunan Komisaris Perusahaan,” ujar Bagus Made dalam nota keberatan yang dibacakan di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/3/24).
“penambahan Komisaris sebanyak tiga orang yaitu I Nyoman Andana Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra, sehingga susunan Komisaris berjumlah lima orang yaitu I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Andana Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra, terdakwa lima orang founder terpisah dalam Perkara Nomor 170/Pid.B/2024/PN Dps,” pungkas Bagus Made.
Sementara itu Adi Sumiarta selaku Penasihat Hukum, kelima terdakwa dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan persidangan disebutkan yang memiliki ide atau konsep trading tersebut adalah I Nyoman Dana Yasa.
“Ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Rinciannya dengan presentase berkisar 0% sampai 3%, dimana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi,” terang Adi.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan