Jelang Putusan Sela, Korban PT DOK Tempuh Pengadilan Niskala
Denpasar – Korban Investasi Bodong berkedok trading, PT Dana Oil Kosorsium (DOK) melakukan Pengadilan niskala jelang putusan sela berkas perkara kelima terdakwa yang merupakan Founder (Pendiri) PT DOK. Yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra.
Para korban melakukan Pengadilan niskala yakni dengan menggelar persembahyangan bersama di Padmasana Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/3/2024). petang.
Salah satu Korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara menyebut tujuannya melakukan persembahyangan untuk memohon keadilan dalam kasus yang merugikan member hingga ratusan miliar tersebut.
“Tujuan kami datang ke sini (Padmasana PN Denpasar, red) untuk melakukan jalur niskala dengan melakukan persembahyangan untuk menuntut keadilan dalam kasus ini,” ujar Antara.
Lebih lanjut ia menyebut dengan digelarnya persembahyangan ini agar persidangan di mendatang memperoleh hasil yang seadil-adilnya.
“Sebagai umat beragama kami percaya dengan melakukan persembahyangan bersama membuka jalan untuk memperoleh keadilan dalam kasus ini, kami serahkan kepada tuhan selain berjuang secara hukum untuk kasus ini,” tegas Antara.
Terakhir ia berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,terlebih alat bukti yang diserahkan ke Polda Bali saat pelaporan dinilai sangat kuat untuk menjerat kelima Founder yang belakangan di dakwa sebagai pembantu tersebut.
“Kami keberatan kelima Founder itu dikawa sebagai pembantu alasannya mereka menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) mana mungkin seorang pembantu mempunyai kuasa seperti itu,” tegas Antara.
Sementara itu Kuasa Hukum Korban PT DOK Drs Alit Widana, S H, M H selaku kuasa hukum dari korban menyampaikan, dana kerugian masyarakat dalam perkara ini sangat besar. Dapat dibayangkan, dari kliennya saja dikatakan mengalami kerugian lebih dari Rp30 miliar. Belum lagi korban yang tidak melaporkan atau sudah melapor ke polisi di kelompok lain.
“Saya pegang datanya kerugian dari klien kami sebesar Rp39 miliar. Belum lagi kelompok korban lain. Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar berhati hati melakukan investasi,” ungkap Alit Widana kepada wartawan.
Sementara itu Adi Sumiarta selaku Penasihat Hukum, kelima terdakwa dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan persidangan disebutkan yang memiliki ide atau konsep trading tersebut adalah I Nyoman Dana Yasa.
“Ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Rinciannya dengan presentase berkisar 0% sampai 3%, dimana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi,” terang Adi.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan