Jakarta – Anies-Cak Imin minta pencoblosan diulang tanpa Prabowo-Gibran. Hal ini disampaikannya saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/24).

Pihaknya menilai, terdapat sederet kecurangan yang terjadi saat proses Pemilihan Presiden (Pilpres) termasuk adanya intervensi kekuasaan.

“Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita. Mulai dari awalnya independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi,” tandas Anies dikutip dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Senada dengan hal itu, tim Hukum Anies-Imin, Bambang Widjojanto menyebutkan adanya pelanggaran prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, bebas, dan adil oleh Prabowo-Gibran.

Baca Juga  Awas "Jambu" Jelang Pemilu, Rakyat Cerdas tak Pilih yang hanya "Koar-koar"

“Mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan Joko Widodo, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, penyalahgunaan anggaran negara untuk bansos untuk menggerakkan mesin pemenangan 02 yang calon wakil presidennya adalah anak kandung dari presiden Joko Widodo,” pungkasnya.

Reporter: Komang Ari