Badung – Selain melakukan pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Pecatu, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan juga berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Steam Club, Uluwatu, Badung, pada 2 Maret 2024 lalu. Satu orang pria diamankan Tim Opsnal dari kasus teresebut, merupakan pelaku yang nekat mencuri tabung gas dan barang elektronik.

Dalam keterangannya, Kapolsek Kuta selatan Kompol Tri Joko Widiyanto menjelaskan, barawal dari adanya laporan Korban bernama Putu Winda Ayu Hapsari (26), mengaku beberapa barangnya hilang setelah dihubungi oleh staf Steam Club, antara lain 15 tabung gas, Playstation berwarna hitam, Tab Merk Samsung berwarna abu-abu, dan Speaker aktif merk JBL.

Baca Juga  Peringati 16 HAKTP, Keadilan Perempuan Dinilai Masih jadi "PR" Penegak Hukum

“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP, akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku,” ungkap Kapolsek Kuta Selatan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan IPTU Nur Habib Auliya, Kamis (23/3/24).

Selanjutnya, pada 4 Maret 2024, Tim Opsnal berhasil mendapatkan informasi keberadaan mobil yang digunakan pelaku, Penyelidikan akhirnya mengarah kepada salah satu staf Steam Club bernama I Putu Hargadi diduga sebagai pelaku, dicurigai telah menyewa mobil jenis Toyota Agya berwarna merah untuk melalukan aksinya tersebut.

“Polisi berhasil mengamankan pelaku disalahsatu minimarket usai mengembalikan mobil rental,” ucap Kapolsek.

Pelaku diamankan pada 6 Maret 2024, di Swalayan dekat sebuah Rental Mobil, setelah mengembalikan mobil sewaannya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dari hasil introgasi I Putu Hargadi mengakui telah melakukan pencurian, dilatar belakangi motif ekonomi membuatnya nekat mencuri.

Baca Juga  BSWA dan PHRI Apresiasi Penetapan Kebijakan Fiskal Kenaikan Pajak Spa di Bali

Dari tangan pelaku Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit Samsung Tab A7 Lite Warna Hitam Tanpa Sim Card (Khusus Wifi), 1 unit Xbox Series X Warna Hitam (Ps) Beserta Stik Warna Hitam dan Putih Beserta Charger, 15 Buah Tabung Gas 3 kg, mobil pelaku dan 1 buah sound Speaker aktif merek (JBL).

“Terhadap pelaku Putu Hargadi, atas perbuatannya terancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku telah saat ini telah kami tahan di Mapolsek,” imbuhnya.

Reporter: Gung Krisna