Denpasar – Nampaknya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendapat catatan penting dari 387 korban investasi bodong trading PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) yang uang mereka hingga kini belum kembali.

Meski eksepsi diajukan 5 (lima) terdakwa founder dalam perkara ini ditolak namun korban meminta masih perlu ada penekanan keadilan. Pasalnya dibalik penolakan eksepsi itu, dakwaan JPU kepada lima terdakwa dikatakan tidak maksimal. Malah mereka sebut, JPU terkesan membela lima terdakwa yang disinyalir bagi mereka adalah otak dibalik penyebab ribuan masyarakat Bali jadi korban.

“Korban sebenarnya ribuan, tapi kami yang terdata kemarin melapor adalah 387 korban. Kita apresiasi ditolaknya eksepsi dari lima founder, tapi perlu diingat dakwaan sebelumnya kurang maksimal. Kami semua menaruh kepercayaan kepada jaksa penuntut. Jangan sampai masyarakat kehilangan keyakinan bahwa kejaksaan bisa memberikan keadilan tapi malah menyebabkan keraguan terhadap hasil proses hukum berkeadilan,” ungkap Sudiarta Antara kepada wartawan sebagai perwakilan korban di halaman Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/03/2024)

Baca Juga  Mang Tri Kutuk Pihak Menzalimi Hukum di Kasus PT DOK

Lebih lanjut dijelaskan, ketika kepercayaan masyarakat hilang terhadap kejaksaan, hal itu dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif. Tentu saja bisa merusak integritas sistem hukum dan menciptakan ketidakstabilan sosial.

“Kita minta pandangan jaksa sejalan dengan fakta-fakta di lapangan. Siapa yang merayu trader, siapa membuat sistem perusahaan dan siapa pula menyarankan investor untuk mengambil kredit usaha kecil (KUR) biar bisa gabung di PT DOK. Bukti ini tentu harus dikuatkan bukan diplintir,” singgungnya.

Sisi lain Sudiarta Antara juga memohon agar majelis hakim tidak mengabaikan barang bukti dan fakta dalam proses persidangan nanti. Seperti bukti pendirian PT, bukti transfer investor ke founder, dan SPK (surat perjanjian kerja sama), dan bukti video, salah satu founder yang mengajak investor untuk membuat izin PT.

Baca Juga  Dana Besar? Perlakuan Khusus Lima Terdakwa PT DOK

Untuk diketahui dalam sidang lanjutan kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) berlangsung Kamis (28/3/2024) di PN Denpasar.

Kali ini dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan lima orang terdakwa yang juga founder PT DOK yakni, Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Rai Anom menolak eksepsi atau nota keberatan kelima terdakwa tersebut.

“Kami minta eksepsi yang diajukan 5 orang maupun 1 orang terdakwa itu ditolak. Menyatakan menolak nota keberatan yang diajukan oleh para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk seluruhnya,” pinta JPU kepada Majelis Hakim pimpinan Gede Putra Astawa, SH.

Baca Juga  Kemplang Duit Nasabah Rp33 Miliar, 5 Founder PT DOK segera Diadili

JPU menilai Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perk PDM-033/Denpa.OHD /01/2024 tanggal 5 Februari 2024 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara dimaksud.

JPU meyakini dakwaan sudah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat 2. Kami minta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap lima terdakwa.