Denpasar – Penolakan permohonan eksepsi ne bis in idem I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) yang kembali didakwa perkara sama dengan kerugian tidak bertambah dan juga tempo kejahatan tidak berubah dalam perkara investasi bodong trading PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) disebut-sebut tak relevan.

Menurut Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, S.H selaku kuasa hukum Mang Tri menilai, dalam prinsip keadilan untuk mencegah penyalahgunaan sistem hukum perlakuan ganda terhadap seseorang dalam proses peradilan tidak bisa dilihat dari satu sisi dan hanya berdasarkan pelapor berbeda. Hal lebih penting, dalam perkara PT DOK sangat jelas dasar korban untuk melapor adalah kerugian.

Baca Juga  Terbukti Ne Bis In Idem, PH Made Dwida Minta Hakim Vonis Bebas Mang Tri

“Ketika kita bicara kerugian dalam dakwaan sekarang ini sebesar Rp 33,1 miliar itu adalah bagian dari kerugian putusan sebelumnya berjumlah Rp 60,2 miliar. Dan klien kami sudah menjalani hukuman dan melakukan pengembalian sebesar Rp 20 miliar. Belum lagi 8 sertifikat hak milik di berbagai tempat sebagai aset sudah juga disita pengadilan,” pungkas Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, S.H selaku penasihat hukum Mang Tri kepada wartawan di Denpasar, Kamis (28/03/2024)

Bagus Made Dwida menegaskan, bagaiman kita bisa mengadili seseorang sudah menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kerugian sama lalu diseret lagi ke pengadilan sebagai terdakwa. Tentu hal ini bertentangan dengan asas keadilan dan bisa melanggar hak hukum seseorang meskipun statusnya sekarang sebagai terpidana.

Baca Juga  Merasa Dizalimi, Mang Tri Beberkan Kelicikan Lima Terdakwa PT DOK

“Dapat dibayangkan, jika kita mengacu pada pelapor berbeda, dalam kasus PT DOK ada ribuan korban dan yang belum melapor juga banyak. Tentu bisa ratusan bahkan ribuan kali hukuman harus diterima Mang Tri selanjutnya. Jangan sampai hal ini terjadi dan tentu sudah mengarah pada kriminalisasi hukum dan kita telah membunuh hak asasi seseorang,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain dari kerugian ditimbulkan dalam dakwaan sama dan tidak ada penambahan, rentang waktu terkait tindak pidana dengan modus operandi mendirikan PT DOK periode bulan Januari Tahun 2020 sampai dengan akhir Tahun 2021 dalam dakwaan sekarang ini juga sama.

“Rentan waktu tindak pidana , sesuai dakwaan JPU
pasal 372, 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dimana pasal 64 ayat 1 KUHP mengatur tentang
tindak pidana berlanjut,
sedangkan telah dijalani putusan terkait PT DOK di rentan waktu Januari 2020 sampai akhir 2021,” tutup Bagus Made Dwida.

Baca Juga  Dana Besar? Perlakuan Khusus Lima Terdakwa PT DOK