Pasca-Tanggapan JPU, Korban PT DOK: Jangan Ada Penggiringan Opini
Denpasar – Pasaca-tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar nota kebeberatan kelima Founder (Pendiri) PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yakni. I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra.
I Ketut Sudiarta Antara selaku korban investasi bodong meminta agar tidak ada penggiringan opini liar dipublik yang seolah menyelamatkan kelima Founder tersebut hal itu disampaikan Sudiarta saat ditemui awak media setelah persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/3/24) atas tanggapan JPU yang sudah meminta Majelis Hakiuntukmenolak semua isi dari nota keberatan yang diajukan oleh kelima Founder tersebut, harapan kami jangan sampai ada opini liar di publik yang menyebut kelima orang tersebut tidak terlibat,” ujar Sudiarta.
Ia menjelaskan dirinya melihat banyak sekali opini yang menyebut bahwa kelima founder tersebut seolah tidak bersalah, hal ini bisa saja membangun persepsi menyimpang di publik.
“Seperti disebutkan founder sebagai pegawai itu saja sudah salah, saya diberikan Surat Perjanjian Kerjasama sebagai bukti penyetoran uang, masak pegawai bisa mengeluarkan itu (SPK,red),” sambung Sudiarta.
“Sama seperti korban yang dikatakan bisa terset ke menjadi tersangka, bagaimana ceritanya aset kami habis untuk dinvestasikan disini bahkan meminjam uang, jika hal itu terjadi seharusnya keluarga kelima founder itu yang diseret terlebih dulu, mengingat mereka masuk sebagai pegawai PT DOK,” pungkas Sudiarta.
Sementara itu Kuasa Hukum Korban PT DOK Drs. I Gede Alit Widana, SH., MSi menyebut kelima terdakwa harus bertangung jawab terhadap perbuatanya.
“Kelima founder tersebut masuk sebagai pengurus di PT DOK sebagai General Manager, manager kontrol dan manager edukasi, selain sebagai pengurus, kelimanya juga sebagai pemegang saham,” ujar Alit Widana
Menurutnya dalam sebuah pidana Cooperation crime maka subjek hukumnya dapat dikenakan dengan aturan Jaksa Agung nomor 28 tahun 2014.
“Berdasar pedoman tersebut sudah semestinya para pengurus korporasi seperti personil korporasi pemberi perintah, dan anggota yang masuk ke dalam organisasi maupun yang tidak masuk ke dalam organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban jawaban secara hukum,” sambung Alit Widana
“Diantaranya, pemberi perintah, orang yang melakukan, turut serta melakukan menyuruh melakukan menganjurkan melakukan atau membantu melakukan semuanya dimintai pertangung jawaban secara hukum,” pungkas Alit Widana.
Sementara itu Adi Sumiarta selaku Penasihat Hukum, kelima terdakwa dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan persidangan sebelumnya menyebut yang memiliki ide atau konsep trading tersebut adalah I Nyoman Dana Yasa.
“Ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Rinciannya dengan presentase berkisar 0% sampai 3%, dimana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi,” terang Adi.
Sebelumnya JPU yang dikoordinir oleh Dewa Rai Anom meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Gede Putra Astawa untuk menolak eksepsi atau nota keberatan kelima terdakwa founder investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium.
Hal tersebut lantaran JPU menilai Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perk PDM-033/Denpa.OHD /01/2024 tanggal 5 Februari 2024 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara dimaksud.
“Karena sudah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat 2. Kami minta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap 5 terdakwa. Kita meminta agar menghadirkan alat atau barang bukti serta-saksi ke persidangan,” harap Dewa Rai Anom.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan