Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar buka kotak suara untuk amankan dokumen asli sebagai alat bukti perselisihan hasil Pemilu di Kantor KPU Denpasar, Rabu (27/3/24).

Hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas dari KPU RI nomor 547/PY.01.1-SD/07/2024 di mana, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan pembukaan kotak suara, kotak rekapitulasi, dan/atau kotak hasil Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk membuka dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Dikutip dalam rilis resmi KPU Denpasar, hal ini digelar tak lepas dari adanya gugatan hasil Pemilu yang dilayangkan tim pemenangan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi. Diduga, adanya pelanggaran berupa surat suara yang diterima TPS melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)+2%.

Baca Juga  Bali Marak Pencabulan Anak, ini Kata Psikiater

Adapun sejumlah alat bukti yang diperlukan pada sengketa Pemilu ini meliputi berita acara serah terima logistik, tanda terima penyerahan berita acara hingga sertifikat pleno kota.

Reporter: Komang Ary