Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membuka pendaftaran calon Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati bagi yang mendaftar secara perseorangan pada Pilkada 2024. Pendaftaran mulai dibuka 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

“Untuk calon perseorangan silakan menggunakan PKPU yang lama dulu bentuknya, nanti sudah ada dan kami sediakan formatnya di Provinsi Bali,” kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan pada Selasa (2/4/2024).

Karena itu, Ketua KPU Bali itu mengajak calon independen untuk persiapkan persyaratan menjelang pendaftaran agar bisa mendaftar. Meski begitu, Lidartawan menyebut masyarakat Bali sangat realistis dan tidak rebutan untuk menjadi pemimpin.

“Jadi mereka pasti sudah siap, mudah-mudahan saja ada,” ungkapnya

Baca Juga  Kemenangan Calon Tunggal Pilkada Bisa Dibatalkan

Sementara untuk pendaftaran calon yang diusung partai politik dirinya menyebut masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) keluar.

“Untuk pendaftaran calon yang diusung parpol masih menunggu Registrasi Perkara di MK keluar,” tuturnya

Kendati demikian, Lidartawan mengklaim register yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) khusus Bali tak ada masalah. Untuk itu, parpol yang mendapatkan kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.

“Tapi dari apa yang masuk register ke MK, Bali sudah aman. Jadi tidak ada masalah sehingga setelah kami menetapkan kursi dan calon terpilih nanti ketahuan parpol mana saja yang boleh mengusung calon,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N