Pramuka Tak Lagi Wajib Diikuti, Ketua Kwarda Bali: Sedang Dibahas
Denpasar – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Permendikbud Ristek No 12 Tahun 2024 jadikan Praja Muda Karana (Pramuka) sebagai ekstrakurikuler yang dapat diikuti secara sukarela.
Hal ini berarti, siswa tidak lagi wajib mengikuti Pramuka kendati hal tersebut disediakan di setiap satuan pendidikan. Menyoroti hal itu, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Bali I Made Rentin mengaku tengah melakukan diskusi terkait penerapan aturan baru tersebut.
“Belum final (diskusi, red) dengan jajaran pengurus,” sebutnya kepada Wacanabali.com, Selasa (4/2/24).
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan tengah mempelajari hal tersebut lebih dalam. Mengingat, tak sedikit pihak menyayangkan jika Pramuka tak lagi dijadikan ekstrakurikuler yang wajib diikuti seluruh siswa.
“Masih alot pembahasan di tingkat pengurus,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo membantah peniadaan ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah.
“Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakulikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito dikutip dalam rilis Kemendikbud Ristek, Senin (1/4/24).
Pihaknya menerangkan, aturan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 akan merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan