Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menyebut salah satu syarat bagi calon independen adalah dengan mengumpulkan 42.152 fotocopy KTP dukungan.

“Syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilwali Denpasar harus mengumpulkan copy KTP minimal 8.5% kali jumlah DPT Pemilu 2024 atau 8.5% kali 495.896 atau 42.152,” kata Dewa Ayu kepada wacanabali.com pada Jumat (5/4/24).

Sementara itu, Sekar mengatakan syarat tersebut hanya berlaku bagi calon independen yang bukan bagian dari PNS, TNI dan POLRI yang masih aktif.

“Pekerjaan yang tertera pada KTP elektronik tidak boleh PNS, TNI, POLRI Aktif,” jelasnya

Selain itu, kata dia, ada syarat lain yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan di pilwalkot Denpasar.

Baca Juga  Parwata Sebut Badung Tetap Berpegang pada Tradisi di Pilgub Mendatang

“Mengisi formulir model B.1-KWK Perseorangan dan formulir model Pernyataan Identitas Pendukung-KWK dilampiri copy KTP elektronik dengan sebaran di lebih dari 50% jumlah kecamatan atau di 3 kecamatan (karna Denpasar ada 4 kecamatan),” ungkapnya.

Selanjutnya, Sekar menyampaikan sampai saat ini belum ada pihak yang berkonsultasi terkait persyaratan tersebut. “Untuk sementara belum ada,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N