Denpasar – Ditolaknya eksepsi (nota keberatan) ne bis in idem dari I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri dalam dakwaan kedua kalinya pada perkara sama yakni investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) akan memasuki tahap pembuktian ke depan.

Bagus Made Dwida SH selaku Penasehat Hukum menyebut, dalam pembuktian nanti akan membeberkan unsur ne bis in idem yang terkandung pada dakwan sekarang. Ia meyakini apa disampaikan dalam pokok perkara akan menjadi terang dan bisa dinilai masyarakat Bali secara luas.

“Putusan sela majelis hakim pada intinya menolak eksepsi yang kami ajukan, karena menurut pendapat majelis hakim subjek atau pelaku dalam dakwaan sekarang berbeda serta korban atau pelapor juga berbeda, serta kerugian korban pun berbeda dari perkara sebelumnya,” ujar Bagus Dwida kepada wartawan, Jumat (5/4/24).

Baca Juga  Kemplang Duit Nasabah Rp33 Miliar, 5 Founder PT DOK segera Diadili

Satu sisi, Bagus Dwida menyebut sangat mengapresiasi dan menghormati putusan serta pandangan majelis hakim bahwa pembuktian ne bis in idem harus melalui pokok perkara di persidangan.

“Klien kami sangat beritikad baik untuk berusaha membuka secara terang benderang kasus ini dan selain sudah menjalani hukuman pemidanaan klien kami juga sudah menyerahkan asetnya kepada pengadilan untuk diserahkan kepada korban atau investor,” sambung Bagus Dwida.

Terlepas apa disampaikan majelis hakim, pihaknya berpandangan tempus delicti atau waktu kejadian disahkan PT DOK tanggal 10 juli 2020 dilanjutkan rapat pemegang saham 13 november 2020 tentu hal ini tidak bisa diabaikan begitu saja ketika dalam pokok perkara.

Baca Juga  Korban PT DOK Minta Rekening 5 Founder Ditelusuri

“Penambahan komisaris menjadi 5 orang yaitu 5 founder dalam perkara terpisah, akan tetapi hanya klien kami yang sudah menjalani pemidanaan atas Tindakan pidana Secara bersama-sama oleh klien kami dan founder yang tergabung dalam PT DOK,” pungkas Bagus Dwida.

Untuk diketahui ebelumnya eksepsi yang diajukan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa ditolak secara keseluruhan oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 4 April 2024 dengan dalil Ne bis in idem harus dibuktikan di persidangan.

Reporter: Dewa Fathur