Jembrana – Sebanyak 51 orang narapidana di rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Negara mendapatkan pengurangan masa tahanan. Puluhan Warga Binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Dari 51 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Negara yang kita usulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini, semuanya dikabulkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Lilik Subagiyono, Kepala Rutan Kelas IIB Negara kepada awak media Rabu (10/4/24).

Lebih lanjut menurut Lilik Subagiyono, jumlah Remisi Khusus yang diberikan bervariasi berdasarkan surat edaran PAS-576.PK.05.04 Tahun 2024 perihal pemberian remisi khusus idul fitri 1445 Hijriah tahun 2024. Terdapat dua RK yang keluar yakni RK 1 sebanyak 49 orang dan RK 2 terdapat 2 orang dengan total 51 orang Narapidana.

Baca Juga  Terpental, Pick Up Tabrak Rumah Warga di Medewi

“Untuk RK 1 berjumlah 49 orang dengan rincian 10 Napi (narapidana-red) mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang napi mendapatkan remisi 1 bulan, 4 orang napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang napi mendapatkan remisi 2 bulan. Sedangkan RK 2 berjumlah 2 orang dengan besarnya remisi yang didapatkan masing-masing sebanyak 1 bulan,” jelas Lilik Subagiyono.

Dengan pemberian pengurangan masa Tahanan diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus melaksanakan kegiatan positif selama di rutan.

“Dengan mengikuti seluruh pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian selama di rutan, kita harapkan bisa sebagai bekal kembali ke masyarakat,” tutupnya.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia