Buleleng – Timsus Bhayangkara Goak Poleng berhasil mengungkap pelaku pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebut, kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan mobil di Desa Kalibukbuk, yang dilakukan oleh Putu Dedi Andika.

“Mobil tersebut ditemukan di Dusun Melaka Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng yang dikuasi oleh I Gede S, setelah dilakukan pengecekan STNK dan Plat Mobil tersebut tidak sesuai dengan aslinya, dan kendaraan tersebut disita oleh tim Goak Poleng,” ujar AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam keteranganya, Jumat (12/4/24).

Lebih lanjut AKBP Bagus Widwan menyebut dari hasil penyelidikan, STNK dipesan oleh Putu Dedi andika kepada I Wayan Y alias De Gun (45), yang beralamat di Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar dan IGB alias Bagong, (34) yang beralamat Desa Manggissari Pekutatan Jembrana. Keduanya diduga pelaku pemalsuan STNK tersebut diamankan pada hari kamis 4 April 2024 sekira pukul 01.00 wita.

Baca Juga  Bejat! Ayah Kandung di Buleleng Diduga Tega Perkosa Sang Anak

“Timsus berhasil mengamankan kedua pelalu dengan dugaan tindak pidana pemalsuan Dokumen STNK, keduanya diamankan di rumah kontrakan Jalan Cekomaria gang umasari Penguyangan Kangin Denpasar Utara,” sambung AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Atas perbuatanya tersebut para pelaku disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara.

Reporter: Dewa Fathur