Saksi Beberkan Akal Bulus Founder PT DOK
Denpasar – Fakta baru tersaji di sidang ke lima Founder PT Dana Oil Kosorsium (DOK) dengan terdakwa yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra dimana dihadirkan sebagai saksi investor atas nama Putu Oka Ardana mebeberkan bujuk rayu ke lima founder saat melakukan edukasi bisnis.
“Saya awalnya diedusukasi awalnya oleh Ipar dari Satya Arimbawa sebelum diajak bertemu, dimana konsep bisnis ini tidak mengenal konsep kerugian di mana resikonya hanya menunggu,” ujar Oka Ardana di hadapan persidangan dengan Hakim Ketua Gede Putra Astawa dan Jaksa Penuntut Umum Dewa Rai Anom di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/4/24).
Selain dirayu dengan bisnis yang tidak ada resiko, Oka menyebut bahwa dana yang diinvestasikan bisa ditarik saat dalam keadaan darurat.
“Diming-imingi dengan dana yang bisa ditarik secara darurat ketika ada kemalangan dengan syarat harga minyak per barel mendekati mendekati nilai kontrak,” sambung Oka.
Namun, ia menyebut saat dimintai kejelasan saat adanya permasalahan di perusahaan para Founder menghilang dan tidak memberikan kepastian.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi atas nama Ni Made Siti ia menyebut dirinya juga dirayu dengan bisnis tanpa resiko.
“Awalnya saya ditawari bisnis tanpa resiko dimana uang yang diinvestasikan bisa ditarik jika ada keperluan mendesak sehingga saya melakukan investasi di sana (PT DOK,red),” ujar Siti.
Namun Siti menyebut ia merasa dibohongi lantaran saat hendak menarik uang yang diinvestasikan untuk pengobatan suaminya, sama sekali tidak bisa ditarik sehingga mengakibatkan suami dari Made Siti meninggal.
“Saya sempat meminta bantuan ke Ananda Santika untuk menarik uang, tapi sampai sekarang tidak diberikan hingga suami meninggal,” tegas Siti.
Karena Ananda Santika tidak merespon telpon tersebut, kemudian ia menghubungi I Nyoman Tri Dana Yasa yang disidangkan di berkas terpisah.
“Sempat mengubungi mang tri lebih welcome lantaran uang tersebut tidak bisa ditarik karena saat itu, perusahan dalam keadaan tidak baik-baik saja pak Mang Tri lebih ramah dan mau berdialog dengan saya,” pungkas Siti.
Untuk diketahui sidang akan kembali digelar pada hari Selasa 23 April mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di masing-masing perkara.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan