Bawaslu Sebut Netralitas ASN Lebih Rumit di Pilkada Mendatang
Denpasar – Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menyebut tantangan dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan lebih berat dibandingkan dengan Proses Pemilu.
Menurutnya, Bawaslu telah melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahan, seperti penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dan merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
“Tantangan ke depannya, di Pilkada akan lebih berat terkait netralitas ASN, karena bergesekan langsung dengan PPK Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nya dari Bupati atau Gubernur, apalagi jika in cumbent maju,” kata Wirka dalam keteranganya, Jumat (19/4/24).
Lebih lanjut, Wirka mengatakan Bawaslu berperan sebagai pintu masuk utama dalam menangani netralitas ASN ketika proses Pemilu maupun Pemilihan berlangsung.
“Baik itu masuk kategori pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran lainnya, selama berkaitan dengan pemilu pintu masuknya ya Bawaslu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut.
Sementara itu, Asisten Komisioner II NKK-NET Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, Farhan Abdi Utama menuturkan bahwa bentuk netralitas ASN mencerminkan proses pemilu yang jujur dan adil.
“Pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil. Menurutnya, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu,” kata Farhan.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha mengatakan bahwa Bawaslu terus membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan. Hal ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
“Secara psikologis, KASN dan Bawaslu dalam perspektif yang sama, dimana lembaga kita dianggap sebagai “pengganggu” dari terwujudnya kekuasaan. Bawaslu selain Kerjasama dengan KASN juga melakukan sinergitas dengan instans lainnya dalam pengawasan Aparatur Negara,” Pungkas Adinatha.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan