Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) mendeportasi seorang perempuan ber-Warga Negara (WN) Kanada berinisial BVP (30) karena overstay selama 52 hari.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Dwita menjelaskan, BVP dipulangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (17/4/24).

“Dengan tujuan akhir Calgary International Airport-Kanada dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” kata Kepala Rudenim Denpasar itu kepada wartawan Jumat (19/4/24).

Kemudian, Dwita menerangkan, BVP pertama kali mendarat pada 13 Januari 2024 lalu di pulau Dewata Bali, dengan menggunakan visa on arrival (VOA) untuk berlibur di Bali dan Lombok.

Perempuan asal Kadana itu pun mengaku tidak meninggalkan Bali meskipun izin VOA-nya telah berakhir pada 11 Februari 2024.

Baca Juga  FGD Penguatan Aksesibilitas Transportasi Dari dan Menuju Bandara Bupati Wayan Adi Arnawa Dorong Pembangunan Subway

Lebih Lanjut, perempuan berkewarganegaraan Kanada itu mengklaim dirinya telah memiliki tiket dari Bali ke Kuala Lumpur pada 3 Februari 2024. Ia mengaku mengalami kendala keuangan sehingga belum bisa meninggalkan Bali.

“Setelah itu, Ia melapor kedutaan besar Kanada di Jakarta dan menerima informasi bahwa dirinya harus datang ke imigrasi dan melapor dan pihak kedutaan akan membantunya untuk menyiapkan tiket penerbangan,” jelas Duwita.

Alhasil, Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI I Gusti Ngurah Rai harus turun tangan mengamankan BVP. Saat diperiksa ternyata dia sudah overstay selama 52 hari.

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Imigrasi Ngurah Rai lantas menyerahkan BVP ke Rudenim Denpasar pada 4 April 2024.

Baca Juga  Pemprov Bali Dukung Wacana Imigrasi soal WNA yang Melanggar Lalulintas Langsung Dideportasi

“Setelah BVP didetensi selama selama 13 hari di Rudenim Denpasar jajaran mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya BVP dapat kembali dideportasi ke kampungnya,” pungkas Duwita.

Reporter: Yulius N