Terkuak, Putu Balik Pinjam Rekening Teman Untuk Terima Uang Pungli
Denpasar – Terkuak, terdakwa kasus Pungutan Liar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang menjerat I Putu Suarya alias Putu Balik menggunakan rekening temannya yakni Komang Adrian Satriawan. Hal ini terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (26/4/24). Dengan agenda pemanggilan saksi yakni wayan Budiana I Putu Ika Indrayana, Komang Ari Astuti dan I Wayan Beneh serta turut dihadirkan sebagai saksi yakni pemilik rekening Komang Adrian Satriawan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Okta Mandiani ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra, Cinta Dwi Santoso Cangi, dan Lintang Jendro Rahmadita, saksi korban atas nama I Putu Ika Indrayana menyetorkan uang ke rekening saksi Komang Adrian atas arahan terdakwa Putu Balik.
“Saya pernah diarahkan untuk mentranfer sejumlah uang ke rekening atas nama Komang Adrian Satriawan,” ujar Putu Ika.
Lebih lanjut Putu Ika menyebut keperluan mentransfer uang tersebut untuk keperluan administrasi karena dijanjikan pekerjaan.
“Tujuannya sebagai uang administrasi karena saya dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkab Badung,” jelas Putu Ika.
Terakhir Putu Ika menekankan bahwa mentransfer uang tersebut sebanyak 3 kali dengan nominal yang variatif.
“Saya lupa nominal pastinya, tapi saya mentransfer sebanyak 3 kali dengan nominal total puluhan juta,” pungkas Putu Ika.
Sementara itu, Komang Adrian Satriawan membenarkan bahwa menerima uang tersebut tetapi tidak diketahui uang tersebut untuk apa.
“Benar saya menerima uang itu, tetapi peruntukannya untuk apa saya sama sekali tidak mengetahuinya,” jelas Komang Adrian.
Lebih lanjut, Komang Adrian menyebut dirinya menerima uang sebanyak 3 kali dengan nominal bervariasi.
“Uang tersebut masuk ke saya sebanyak 3 kali dengan besaran yakni Rp40 juta kemudian Rp25 juta dan Rp15 juta, kemudian uang yang masuk ke rekening saya diminta oleh Putu Balik dalam bentuk Cash,” sambung Komang Adrian.
Dirinya menekankan bahwa tidak pernah menggunakan uang tersebut sepeserpun karena uang tersebut langsung diminta oleh terdakwa Putu Balik.
“menerima transferan uang tersebut, setelah uang masuk saya tarik 10 juta per hari sampai habis di reking saya. tiap kali ada uang masuk saya dikabari, kemudian saya dikabarkan bahwa uang tersebut harus ditarik segera karena penting sama sekali tidak pernah tau uang itu untuk apa. Setelah menerima surat dari Kejaksaan baru mengetahui kegunaan uang tersebut,” pungkas Komang Adrian.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan