Denpasar – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menanggapi tuntutan para buruh yang berdemo di depan kantor Gubernur Bali dalam momentum Hari Buruh 2024.

Salah satu tuntutan yang ditanggapi Setiawan adalah peningkatan pengawan oleh dinas ketenagakerjaan. Menurutnya, perlu kolaborasi dalam melakukan pengawasan.

“Tadi salah satu tuntutan adalah tingkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja. Betul itu adalah fungsi pemerintah. Kalau hanya dibebankan kepada provinsi, saya informasikan, ini bukan ‘ngeles’ jumlah kita hanya ada 20. Sementara ada ribuan perusahaan, tentunya kan rasionya tidak ideal,” kata Setiawan di depan kantor Gubernur Bali saat temui massa aksi Rabu (1/5/2024).

“Ini yang perlu sinergi dan kolaborasi teman-teman di tingkat kabupaten/kota yang mengeluarkan rekomendasi terhadap badan usaha itu,” ujarnya

Baca Juga  Hari Buruh, Wayan Setiawan Kritisi Upah tak Layak

Setiawan kemudian menyindir pemerintah kabupaten/kota yang tidak ikut mengawasi tenaga kerja di Bali. Kata dia, jangan hanya terima retribusi dan pajak tapi perlu ikut turun melakukan pengawasan.

“Tidak hanya menerima pajak dan retribusi, tapi ikut turun katakanlah rantai tata kelola ekosistem ketenagakerjaan dengan baik,kan kita perlu itu. Keinginannya sama dari sisi pemberi kerja atau badan usaha biar bisa ‘survive’ dan produktif kemudian dari sisi tenaga kerja juga meningkatkan kompetensi mendapatkan haknya juga sesuai, itu harapan pemerintah sebetulnya,” jelasnya

Untuk diketahui, sepuluh tuntutan itu antara lain;

1. Cabut Omnibus Law Cipta Kerja (UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang), ganti dengan UU yang baru yang memihak pada keadilan dan kesejahteraan Rakyat.

Baca Juga  Usaha Ilegal WNA ‘Menjamur’, Begini Kata Disnaker Bali

2. Lakukan evaluasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan agar tegas dan berani dalam melakukan penindakan atas pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

3. Hapus sistem kerja kontrak,outsorching, dan sistem pemagangan yang menghilangkan dan mengeksploitasi pemuda mahasiswa.

4. Naikan upah buruh

5. Hentikan eksploitasi di tempat kerja,serta penuhin K3 ( keamanan,dan keselamatan kerja dan berikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

6. Menindak tegas tenaga kerja asing illegal.

7. Berikan perlindungan dan pemenuhan hak -hak pekerja Perempuan dalam bentuk hak maternitas dan perlindungan kekerasan dari kekerasan seksual di tempat kerja.

8. Segera sahkan RUU PPRT

9. Turunkan Hrga BBM dan kebutuhan pokok rakyat.

10. Hentikan Komersialisasi,privatisasi dan liberalisasi Pendidikan yang hanya bertujuan untuk menciptakan buruh upah murah.

Baca Juga  Berburu Peluang Pekerjaan, Fresh Graduate Wajib Upgrade Kompetensi Diri

Reporter: Yulius N