PH Sebut Mang Tri Jadi Trader Atas Kesepakatan 5 Founder
Denpasar – Penasihat Hukum (PH) I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri Bagus Made Dwida Buana menyebut kliennya sebagai trader tunggal di PT Dana Oil Konsorsium (DOK), atas persetujuan ke 5 Founder (pendiri) lainnya yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra.
“Sidang kemarin, ada saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) dari PT Monex menerangkan memang benar klien kami sebagai investor bursa berjangka melalui PT Monex sebagai trader, namun hal tersebut atas persetujuan ke 5 founder,” ujar Bagus Dwida saat dihubungi wartawan, Rabu (1/5/24).
Lebih lanjut Bagus Dwida menyebut kesepakatan tersebut telah tertuang dalam struktur organisasi perusahaan yang disahkan di notaris.
“Tentunya itu berkaitan dengan perjanjian antara klien kami (Mang Tri, red) dengan 5 founder dimana perjanjian tersebut memuat mengenai tugas dan tanggung jawab antara para pihak, tugas klien kami sebagai trader dan 5 founder yang mengumpulkan uang investor PT DOK,” sambung Bagus Dwida.
Lebih jauh Bagus Dwida menyebut ke 5 founder dan investor telah menikmati hasil dari PT DOK bersama dengan kliennya yakni Mang Tri.
“Semua pihak baik klien kami sebagai trader, 5 founder dan para investor PT.DOK juga sudah menikmati hasil keuntungan dari trading yang dijalanlan oleh klien kami. Terungkap mereka menerima persentase keuntungan trading, dan telah diakui juga 5 founder menjadi komisaris dan pemegang saham PT DOK dan setelah pembubaran PT DOK,” papar Bagus Dwida.
Terakhir, Bagus Dwida menyebut ke 5 founder menyetujui pembentukan PT DOK tanpa adanya paksaan dari Mang Tri.
Mereka (founder, red) mengakui sudah pernah membuat akta pendirian PT dimana di dalamnya beriskan mereka sebagai komisaris, tetapi mereka mengaku tidak tau peran komisaris. Mereka menyatakan klien kami yg mengajak mendirikan PT, tapi menurut klien kami mereka yang mengajak mendirikan PT dan klien kami memang mau mendirikan PT Trading yang legal, klien kami menyatakan draf dan notaris para founder yang menyiapkan,” pungkas Bagus Dwida.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan