Peras Investor, Bendesa Brawa Ditangkap Kejati Bali
Denpasar – Bendesa Adat Brawa KR diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga beralamat di Jalan Raya Puputan No 178 Renon Denpasar, Kamis (2/5/24).
“Tim pidana khusus Kejati Bali berhasil mengamankan KR selaku Bendesa Adat Berawa setelah melakukan pemerasan dalam proses jual beli tanah di Desa Adat Brawa,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr Ketut Sumedana kepada wartawan.
Lebih lanjut KR diamankan bersama tiga orang lainnya yang saat ini masih berstatus saksi dan mengatakan uang sebesar Rp 100 juta.
“Kami sudah melakukan pendalaman dan melakukan cross check terhadap HP tersangka kami mengidentifikasi bahwa memang benar tersangka merupakan Bendesa Adat Brawa,” sambung Ketut Sumadana.
Sumadana menyebut bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan di Desa Adat setempat.
“Untuk motif tengah didalami tetapi tersangka beralasan uang tersebut akan digunakan untuk keperluan di Desa Adat Brawa,” tegas Sumedana.
Terakhir ia meminta kepada seluruh pelaku usaha jika ada temuan seperti ini untuk segera melaporkan ke Kejati Bali agar dapat diproses.
“Saya menegaskan kepada semuanya siapapun yang mengalami kasus serupa agar segera melaporkannya ke Kejati Bali kami tidak akan pandang bulu,” pungkas Sumadana.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan