KPU Minta Anggota DPRD Bali Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum dilantik
Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi meminta anggota DPRD Bali terpilih sebelum dilantik agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Selain itu, bukti penerimaan laporan harta kekayaan tersebut disetorkan ke KPU Provinsi Bali dan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan usai rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD provinsi Bali dalam pemilu tahun 2024 di Prama Beach Sanur pada Kamis (2/5/24).
“Penyampaian LHKPN itu paling lambat selama 21 hari setelah penetapan. Jadi, mulai hari ini, kalau bisa lebih cepat akan lebih baik,” kata Lidartawan kepada wartawan.
Lidartawan menegaskan, Jika tidak dilaporkan harta kekayaan kepada KPK selama waktu yang ditentukan maka konsekuensinya calon terpilih tersebut tidak akan dilantik.
Selain melaporkan LHKPN ke KPK, para calon terpilih wajib memberikan bukti penerimaan laporan kekayaan tersebut berupa tembusan kepada KPU dan pemerintah daerah.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada laporan atau tembusan ke kami, Kementerian Dalam Negeri tidak akan melantik yang bersangkutan. Jadi walaupun euforia Pemilu sudah usai tapi administratifnya harus tetap dijalankan,” tandas ketua KPU provinsi Bali.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan