Saksi Beberkan Cara Kerja Putu Balik
Denpasar – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada hari Jumat (3/5/24).
Adapun agenda sidang kali ini masih dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ni Kadek Ova, I Made Windra, I Ketut Madiyasa dan Puspita Devi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Made Okta Mandiani dengan hakim ad hoc Nelson dan Gede Putra Astawa mendengarkan kesaksian para korban terkait cara kerja terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik dalam mencarikan mereka pekerjaan yang diduga ada orang besar di dalam prosesnya.
Salah satu saksi I Ketut Mandiyasa menyebut dirinya diajak menemui seorang pejabat untuk memuluskan langkah Putrinya yakni Puspita Devi yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Putu Balik (terdakwa) awalnya memberikan informasi ada kekurangan tenaga di SMP N1 Mengwi, ada niat saya melamar kesana agar anak bisa bekerja diantar untuk menghadap salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Badung,” ujar Mandiyasa.
Lebih lanjut, Mandiyasa menyebut dirinya lah yang meminta Putu Balik untuk mengawal proses pencarian kerja anaknya agar segera bisa ditindak lanjuti.
“Memang benar, ada posisi lowong di sana (SMP N1 Mengwi, red) kemudian saya tindak lanjuti membuat lamaran, kemudian menghadap lagi dengan membawa semua persyaratan dan diantar oleh terdakwa. Tidak ada menjanjikan kepastian kemudian saya minta tolong untuk mengawal proses itu,” sambung Mandiyana.
Terakhir dirinya menyebut setelah Putrinya mendapat pekerjaan ia sama sekali tidak ada dimintai apapun oleh terdakwa Putu Balik.
“Tidak pernah dimintai sesuatu, namun ada sewaktu acara 3 bulanan saya memberikan bantuan berupa uang sebanyak Rp1,5 juta tunai dan ada yang di transfer Rp500 ribu langsung,” pungkas Mandiyana.
Sementara itu, Ni Kadek Ova Dwiyani menyebut mengenal Putu Balik dari unggah status di media sosialnya.
Awalnya saya unggah status, kemudian di messenger lantas diajak ketemu, saya dijanjikan sebagai tenaga administrasi non ASN, setelah itu saya memasukkan lamaran dan disuruh menunggu seminggu hingga pada 18 Agustus 2020 keluar Surat Keputusan (SK, red),” tutup Ova.
Untuk diketahui sebelumnya Terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik didakwa dengan Pasal 11 dan 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan