Kemenangan Calon Tunggal Pilkada Bisa Dibatalkan
Denpasar – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik (KPU RI) Idham Holik menyebut calon tunggal yang nantinya akan melawan kotak kosong dalam perhelatan pilkada serentak 2024, akan dipertimbangkan meski telah menang.
Idham mengatakan, pihaknya akan mengatur secara khusus mengenai calon tunggal dalam pilkada serentak.
“Berkenaan dengan pelaksanaan dengan satu pasangan calon itu nanti kami akan atur,” kata Idham Holik kepada wartawan usai launching tahapan pilkada serentak 2024 di Bali pada Minggu (5/5/24).
Idham Holik kemudian menyebut, kemungkinan pihaknya akan kembali menerbitkan peraturan yang sama yakni PKPU nomor 14 tahun 2015.
“kami kemungkinan akan terbitkan peraturan yang sama seperti dahulu kami juga menerbitkan peraturan PKPU nomor 14 tahun 2015 yang kemudian kami perbaharui pada tahun 2020,” ujarnya
Idham menyebut, jika kemudian hasil menunjukkan calon tunggal tersebut 50 persen plus satu tidak didukung oleh masyarakat, maka akan dilakukan pemilihan ulang lima tahun mendatang.
“Dan masyarakat akan diminta persetujuan atau menolak. Jika memang calon tunggal tersebut dalam Pilkada itu ternyata tidak didukung oleh mayoritas pemilih dalam artian 50 persen plus satu yang hadir maka pelaksanaan pilkadanya ditunda sampai dengan pilkada selanjutnya,” jelasnya.
Sementara, kata dia, berkaitan dengan kekosongan kekuasaan akan diisi dengan pejabat. “Nanti akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan kebijakannya,” pungkasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan