Denpasar – Korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) sangat kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada lima terdakwa yaitu Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra hanya 1 tahun 8 bulan.

Ketut Sudiarta Antara, salah satu korban menyebut kelima terdakwa merupakan otak di balik investasi bodong PT DOK yang merugikan ratusan hingga ribuan orang.

“Kami perwakilan investor yang ikut menghadiri sidang hari ini sangat tidak puas dengan tuntutan dari JPU karena kami adalah korban bukan satu atau dua orang melainkan ratusan bahkan ribuan korban,” ungkap Sudiarta Antara salah satu korban PT DOK di PN Denpasar pada Senin (6/5/24).

Baca Juga  Dugaan Rekayasa Perkara Tuduhan Pemalsuan Silsilah Keluarga Jero Kepisah Semakin Terang

Antara merasa sangat tidak puas dengan tuntutan JPU karena tuntutan tersebut justru meringakan Kelima terdakwa.

“Tetapi tuntutan dari JPU sangat-sangat ringan sekali dan kami tidak puas dengan tuntutan hari dari JPU,” jelas Antara.

Antara kemudian menyebut, Majelis Hakim mesti menjelaskan fakta persidangan yang dipakai oleh saksi atau pelaku dalam persidangan.

“Mohon yang mulia hakim menjelaskan tentang fakta-fakta persidangan yang dipakai oleh saksi atau pelaku dalam persidangan ini,” tandasnya

Sudiarta Antara juga berharap agar putusanya semaksimal mungkin sesuai perbuatan kelima otak di balik investasi bodong PT DOK.

“Tadi putusannya 1 tahun 8 bulan, harapan kami lebih maksimal lagi sesuai dengan perbuatan mereka, karena merekalah yang lima orang tersebut otak atau sumber kasus ini,” pungkasnya.

Baca Juga  Pasca-Tanggapan JPU, Korban PT DOK: Jangan Ada Penggiringan Opini

Reporter: Yulius N