Denpasar – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menyebutkan, jumlah rata-rata wisatawan yang membayarkan foreign tourist levy atau pungutan wisatawan asing capai 5000-6000 orang per harinya.

“Hasilnya masuk ke kas daerah, saya perkirakan ada 5000-6000 wisman yang sudah membayarkan pungutan wisatawan,” jelasnya kepada Wacanabali.com, Senin (6/5/24).

Diketahui sebelumnya, pungutan wisatawan asing ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan diterapkan pertama kali pada 14 Februari 2024 lalu.

Evaluasi di lapangan, sambung Tjok, masih terdapat turis yang belum mengetahui adanya pumgutan tersebut.

“Masih ada beberapa wisman yang belum mengetahui penerapan pungutan ini. Sehingga kami lakukan monitoring dan evaluasi di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga  4 Bulan Pungutan Wisman, Dispar: Baru 40 Persen yang Membayar

Hingga kini, pembayaran pungutan ini disebut lebih banyak dilakukan melalui aplikasi Love Bali tinimbang pembayaran secara langsung.

“Jumlah pembayaran hampir 98% melalui aplikasi Love Bali. Karena berbasis web lebih mudah, yang bayar di tempat tidak terlalu banyak. Kami juga mendorong dibayarkan melalui aplikasi Love Bali,” pungkasnya.

Reporter: Komang Ari