Jembrana – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jembrana semakin meresahkan. Dalam sebulan Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 8 orang tersangka. Selain itu polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang mengedarkan pil koplo.

Dalam ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengungkapkan kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terjerat kasus narkotika hasil pengungkapan selama bulan April hingga awal Mei 2024.

“Dalam kurun waktu sebulan, kita berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dengan 8 tersangka. Dari kedelapan orang ada sebagai penjual atau pengedar, kurir hingga pemakai narkotika jenis sabu. Namun mereka bukan dalam satu jaringan, melainkan kelompok berbeda yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jembrana”, jelas AKP Alit.

Baca Juga  Pendidikan Kesehatan Reproduksi Diharap Percepat Pangkas Angka 'Stunting'

Kedelapan tersangka yang diamankan yakni tiga orang diamankan di Kelurahan Banjar Tengah yakni tersangka AG (49), KSW (32) dan VD (29). Dari ketiganya diamankan sabu seberat 0,31 gram brutto atau 0,6 gram netto.

“KSW dan VD ini merupakan pasangan suami istri yang kita duga sebagai pengedar atau penjual narkoba jenis sabu”, ujarnya.

Lebih lanjut menurut AKP Alit, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang kurir narkoba dengan barang bukti belasan klip berisi sabu yang sudah ditanam disejumlah titik transaksi.

“Kami jajaran Satres Narkoba juga mengamankan tersangka AFK (30) asal kelurahan Lelateng yang kita duga sebagai kurir narkoba. Dari tangan tersangka kita amankan sejumlah barang bukti serta dokumen dalam handphone (hp) lokasi paket sabu yang ditanam oleh tersangka. Setelah kita telusuri ditemukan 15 klip diduga berisi sabu dengan rincian 5 klip berisi 0,25 gram bruto atau 0,14 gram netto, 7 klip berisi 0,16 gram bruto atau 0,15 gram netti dan tiga klip dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,16 gram netto,” bebernya.

Baca Juga  Hoaks! Polda Bali Beberkan Fakta Video Kecelakaan Kapal "Blue Lagoon"

Kasus lainnya yakni pengungkapan kasus di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Dauhwaru. Kecamatan Jembrana. Dua orang warga diamankan karena kedapatan membawa lima paket diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 4, 42 gram bruto atau 3,82 gram netto.

“Dalam kasus ini kita amankan dua tersangka yakni BA (23) dan ID (26) keduanya dari Desa Pulukan Kecamatan Pekutatan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni RS (30) dan DH (20) keduanya dari Desa Pengambengan. Keduanya kita amankan di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dari keduanya kita amankan sabu seberat 1.14 gram brutto atau sekita 1,03 gram netto”, ungkap AKP Alit.

Selain kasus penyalahgunaan narkotika, Satres Narkoba juga berhasil mengungkap peredaran pil koplo di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya.

Baca Juga  ICA Bali Pastikan Netralitas Anggota Jelang Piplres 2024

Polisi mengamankan tersangka AP (22) dengan barang bukti 101 klip berisikan pil koplo berlogo huruf “Y”

“Pelaku memasukan plastic klip berisi pil koplo kedalam bungkusan rokok, setelah kita cek kita temukan 101 klip yang berisikan pil koplo, setelah kita hitung jumlah keseluruhan sebanyak 810 butir”, pungkas AKP Alit.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia