Imigrasi Ngurah Rai Disebut Lamban Menangani Laporan Warga terhadap WNA Chan Peter Ho Kwan
Badung – Sudah setahun lalu kliennya mengadukan seorang warga negara asing (WNA) asal Hongkong bernama Chan Peter Ho Kwan terkait legalitas keimigrasiannya melakukan usaha di Bali yang diduga bodong.
Namun, sayangnya laporan terhadap WNA bernama Chan Peter Ho Kwan tersebut sampai saat ini belum juga ada jawaban dari Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Apriadi Abdi Negara, SH, selaku kuasa hukum Piet Arjana Saputra pun menuding pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali tidak serius menanggapi pengaduan masyarakat terkait warga negara asing (WNA).
“Ini jangan-jangan Imigrasi membuat spesialisasi terhadap Peter Ho Kwan, ini kan ada apa, dan jangan-jangan ada dugaan lain. Apa seperti itu?,” ujar Apriadi saat dihubungi melalui sambungan telepon di Denpasar pada, Selasa (7/5/24).
Apriadi pun berencana akan melayangkan surat ke Ombudsman Bali sebagi bentuk respon terhadap kinerja Imigrasi yang dinilai lamban.
“Sebelumnya kami sudah melaporkan pihak Imigrasi kepada Kemenkumham Bali dan juga Kemenkumham RI, tetapi belum ada tanggapan sampai saat ini”, tandasnya.
Untuk diketahui, WNA Chan Peter Ho Kwan digugat oleh seorang pengusaha Bali karena kasus pengerjaan proyek di tiga Bandara Udara di Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (7/2/24).
Terkait hal ini, Humas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Putu Suhendara enggan berkomentar lantaran yang bersangkutan sudah di luar negeri.
“Kami masih mendalami ya, karena yang bersangkutan sudah di luar negeri,” tutupnya saat ditemui media wacanabali.com di kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali Selasa, 7 Mei 2024.
Reporter: Dion
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan