Denpasar – Merasa telah dikorbankan sebagai trader dalam kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri mengutuk pihak yang telah menzalimi dirinya dalam pusaran kasus hukum PT DOK.

“Siapa pun yang menghancurkan saya dan para investor PT DOK semoga mendapat hukum karma dan kehancuran. Biarkan waktu yang menjawab,” tegas Mang Tri sembari bergetar membacakan pledoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (8/5/24).

Dalam kesempatan ini juga, ia menyatakan bahwa dirinya siap menerima konsekuensi lebih berat jika benar bersalah melakukan penipuan terhadap ratusan investor. Jangankan melakukan penipuan, niat saja untuk menipu tidak ada. Bahkan Mang Tri berani bersumpah jika ada niat menipu agar keturunannya juga merasakan kepedihan dirasakan investor.

Baca Juga  Arus Mudik di Gilimanuk Diwarnai Antrean Panjang, Polres Jembrana Rekayasa Lalin

“Jika saya benar-benar ada niat yang disengaja melakukan perbuatan itu (menipu, red) investor PT DOK, saya bersumpah agar saya dan para keturunan saya merasakan yang lebih pedih dari apa yang investor alami,” tegas Mang Tri dengan raut muka serius.

Untuk diketahui, sebelumnya korban investasi bodong PT DOK Ketut Sudiarta Antara merasa tidak puas terhadap tuntutan Jasa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan terhadap terdakwa 5 orang Founder PT DOK kasus investasi bodong dengan pidana 1 tahun 8 bulan.

“Kami adalah korban bukan satu atau dua orang tapi ratusan orang bahkan ribuan orang, tapi tuntutan dari JPU sangat-sangat ringan sekali, kami tidak puas dengan tuntutan hari ini”, cetusnya.

Baca Juga  Bang Ipat Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Jembrana 2025-2030, Dua Cabup Kompak Absen

Menurut Ketut Sudiarta, apa yang dibacakan JPU dalam sidang tersebut dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan tentunya sangat ringan sekali, dan ini sangat tidak relevan dengan fakta yang terjadi.

“Tadi putusannya 1 tahun 8 bulan, harapan kami supaya hukumannya lebih maksimal lagi sesuai perbuatan mereka, karena 5 orang ini adalah otak atau sumber dari kasus ini,” tutup Sudiarta.

Reporter: Dion

Editor: Ngurah Dibia