Sebanyak 3.799 Obat Tradisional Ilegal Disita BPOM Denpasar
Denpasar – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar menyita 3.799 kotak obat tradisional penambah stamina ilegal dan berbahan kimia berbahaya.
Plh Kepala BPOM Denpasar, Wayan Eka Ratnata mengatakan ribuan kotak obat kuat tersebut terbagi ke dalam 44 jenama, dengan seluruhnya tidak memiliki izin edar dan dapat memberi efek samping berbahaya bagi konsumennya.
“Dari operasi kemarin (7/5) di daerah Denpasar Barat itu, kami temukan hasilnya 44 item obat tradisional bahan alam yang kami temukan nomor edarnya ada tapi fiktif, juga diketahui produk itu mengandung bahan kimia obat,” kata Eka Ratnata (8/5/24).
Beberapa obat kuat ilegal yang dijual memiliki jenis seperti King Jantan, Urat Madu, dan Cobra X. Selain itu, ada pula obat pegal seperti Wantong dan Guci Emas, yang mana seluruh obat yang disita itu beragam bentuknya dari cair, kapsul, hingga serbuk.
Ratnata mengatakan bersama kepolisian mereka sudah mengintai SU (39) sejak beberapa bulan lalu melalui akun dagang elektroniknya karena selama ini obat tersebut dijual secara daring.
Dari rumah di kawasan Denpasar Barat, laki-laki tersebut menjual obat-obatan sudah berjalan 2 tahun. Selain berdagang secara daring, ia juga memiliki gerobak jamu untuk berjualan.
“Peredarannya karena dia mengaku mengedarkan daring jadi hampir ke semua daerah tidak hanya di Bali, berdasarkan pengakuan sampai saat ini dia beli daring juga, kami belum tau tempat produksinya dimana karena masih didalami,” ujarnya.
Meski obat tradisional yang dijual beragam, BPOM menemukan barang bukti yang jumlahnya paling mendominasi adalah obat kuat penambah stamina laki-laki.
“Dari barang bukti itu kami uji di laboratorium dan berdasarkan temuan-temuan kebanyakan bahan kimia yang berkhasiat sebagai penambah vitalitas, itu fungsinya sebagai disfungsi ereksi,” pungkasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan