Terbukti Ne Bis In Idem, PH Made Dwida Minta Hakim Vonis Bebas Mang Tri
Denpasar – Penasihat Hukum (PH) Bagus Made Dwida meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis bebas kliennya I Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) dalam kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK). Pasalnya, kliennya telah menjalani perkara dengan objek yang sama.
Dalam perkara itu, kliennya telah diputus pengadilan Negeri Denpasar dengan perkara Nomor: 41/Pid.B/2023/PN.Dps yang putusannya bersifat positif dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan PN Denpasar itu, katanya, telah berkekuatan hukum tetap, yang mana substansi dakwaannya sama dengan perkara yang kini dijalani kliennya. Sehingga, menurutnya demi hukum perkara tersebut haruslah dinyatakan Ne Bis In Idem.
“Klien kami sebelumnya telah diadili dalam perkara yang sama dan telah ditetapkan sebagai narapidana dan telah pula menjalani pemidanaan di Lapas kerobokan,” kata Bagus Made Dwida saat membacakan Nota Pembelaan, Rabu (8/5/24).
Selain itu, PH Made Dwida menyebut kliennya telah mengembalikan uang untuk menanggulangi kerugian para investor.
“Klien kami telah pula mengembalikan uang sebesar 20 Miliar kepada para investor dengan uang pribadinya. Serta 8 SHM tanah atas nama klien kami yang diperoleh dalam menjalankan PT DOK telah disita pada perkara sebelumnya,” ungkap dalam pledoi tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat diminta majelis hakim menanggapi Nota Pembelaan (pledoi) terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa meminta agar disampaikan nanti karena keterbatasan waktu. “Kami tetap pada tuntutan 2 tahun,” sebut JPU dengan singkat.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan