Badung – Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan jumlah hasil pengungkapan kasus narkoba di Villa Sunny, Tibubeneng, Kabupaten Badung diperkirakan mencapai Rp 11.5 miliar. Bahkan, jumlah itu di luar bahan yang belum jadi.

“Estimasi dari penangkapan ini sekitar Rp 11,5 miliar, tapi itu diluar bahan tadi, kalau bahan itu jadi bisa jadi lebih dari itu,” ujar Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di tempat kejadian perkara, Villa Sunny Canggu, Bali pada, Senin (13/5/2024).

Ia menambahkan, 4 pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, lebih subsider pasal 129 huruf A, dan pasal 117 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Terkait Kasus Narkoba di Buleleng, Kalapas Tegaskan Cuke Bukan Napi Lapas Kerobokan

Dengan demikian, ke 4 pelaku peredaran narkoba ini akan diancam penjara selama 5 tahun, maksimal hukum mati serta denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Ia mengatakan, pelaku peredaran narkoba ini mereka mengendalikan atau memasarkan melalu aplikasi seperti, Telegram, Bali Hydrat Bot, Hydra Indonesia Manager, dan Mentor Cannashop,

“Baik itu dari penetapan produksi, distribusi, termasuk juga transaksi dan pemasarannya,” ucapnya.

Dalam pengungkapan peredaran narkoba di Bali hari ini, kata Wahyu, modusnya adalah dengan menyewa villa kemudian dimodifikasi sedemikian rupa untuk menutupi kejahatan mereka.

“Modusnya mereka membangun laboratorium di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menutupi kejahatannya, kalau kita lihat bangunannya sama, tetapi mereka memodifikasi Villa yang mereka tempat dengan membangun pabrik di lantai bawa,” tuturnya.

Baca Juga  Bacakan Pledoi, PH Daniel Domalski Sebut Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta

Dalam operasi ini, tiga orang warga negara asing (WNA) ditangkap, terdiri dari dua WNA Ukraina dan satu WNA Rusia pada tanggal 2 Mei 2024 di sebuah vila kawasan Canggu.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.

“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” tuturnya.

Baca Juga  Polresta Denpasar Amankan 30 Tersangka Narkoba Selama Agustus 2023

Para tersangka diketahui menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Mereka menggunakan basement vila tersebut sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.

Dari tempat kejadian perkara, tim gabungan menyita berbagai barang bukti antara lain alat cetak ekstasi, Hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram, Mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

Tim juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Hydra atas nama KK. Dari tangan KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Reporter: Dion