Jembrana – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menyatakan dalam Operasi Sikat Agung 2024, selain berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), namun juga berhasil mengungkap 6 kasus pencurian dengan pemberatan. Di mana salah satunya kasus pencurian ternak sapi. Pelaku mencuri 8 ekor sapi dan menjualnya di Pasar Hewan Beringkit. Uang hasil penjualan sapi curian digunakan berjudi sabung ayam (tajen).

“Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap 6 kasus pencirian dengan pemberatan, mulai dari pencurian handphone, peralatan traktor, pencurian speedometer dan satu kasus pencurian ternak sapi,” terang Endang saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus hasil Operasi Sikat Agung 2024, di Mapolres Jembrana, Selasa (14/5/24).

Dalam pengungkapan kasus pencurian ternak sapi, polisi mengamankan satu orang tersangka, Komang AA (22) asal Banjar Sawe, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Dalam aksinya pelaku mengambil sapi milik warga yang diikat di areal perkebunan atau persawahan.

Baca Juga  Gung Anom Sebut Tak Ada Ruang Kekalahan Made Satria dan Tjok Surya di Klungkung

“Motif pelaku yakni mengambil sapi milik warga untuk dijual. Ada tiga laporan yang masuk dua di antaranya dilaporkan di Polsek Pekutatan dan satu di Polres Jembrana. Dari ketiga laporan tersebut pelaku berhasil mencuri 8 ekor sapi yakni 5 ekor di Kecamatan Pekutatan dan 3 ekor di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana,” beber Endang.

Pelaku Komang AA mengakui perbuatannya telah mencuri 8 ekor sapi dan sudah dijual di Pasar Hewan Beringkit, dan hasil penjualan digunakan untuk berjudi.

“Sudah 8 ekor sapi, usai mengambil saya jual di Beringkit, uangnya hasil penjualan saya gunakan untuk judi tajen,” kata Komang AA saat ditanya Kapolres Jembrana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) juncto pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Tak Diperpanjang, Ratusan Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Dirumahkan

“Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun terhadap yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” tandas Endang.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia