Denpasar – Pascadiberlakukan pada 14 Februari 2024, pungutan wisatawan asing dinilai belum optimal.

Diketahui sebelumnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Menurut keterangan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana, pungutan tersebut baru berhasil diperoleh sekitar 33% dari target yang telah ditentukan.

“Pungutan dari wisatawan asing belum optimal, targetnya 7 juta wisatawan dikali Rp150.000 per tahun” ujarnya kepada Wacanabali.com, Kamis (16/5/24).

Ia menambahkan, terdapat beberapa evaluasi yang dapat dibenahi untuk penerapan pungutan tersebut.

Pertama, sambungnya, dengan memastikan sistem pembayaran dilakukan secara online agar lebih efisien.

Baca Juga  Pungutan Wisman Belum Maksimal, Wayan Koster Usulkan Perbaikan Sistem

“Kemudian, diperlukan peningkatan fasilitas pungutan dengan memperbaiki fasilitas pungutan di Bandara dan tempat
masuk lainnya untuk memastikan proses yang lancar,” imbuhnya.

Terakhir, kata dia, diperlukan penyebarluasan informasi yang lebih intens untuk meningkatkan kesadaran wisatawan asing terkait pentingnya pungutan ini untuk pemeliharaan infrastruktur publik.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menyebutkan, masih terdapat turis yang belum mengetahui adanya pungutan tersebut.

“Masih ada beberapa wisman yang belum mengetahui penerapan pungutan ini. Sehingga kami lakukan monitoring dan evaluasi di lapangan,” tambahnya.

Hingga kini, pembayaran pungutan ini disebut lebih banyak dilakukan melalui aplikasi Love Bali tinimbang pembayaran secara langsung.

“Jumlah pembayaran hampir 98% melalui aplikasi Love Bali. Karena berbasis web lebih mudah, yang bayar di tempat tidak terlalu banyak. Kami juga mendorong dibayarkan melalui aplikasi Love Bali.” Pungkasnya.

Baca Juga  Ketua GIPI Bali: Koster-Giri Lebih Paham Kondisi Pariwisata

Reporter: Komang Ari