Denpasar – Kasus Investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK)

dengan terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Denpasar.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim saat membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Mang Tri karena melekat asas Ne Bis In Idem.

“Apa yang didakwakan saat ini meskipun korban berbeda dengan perkara yang dahulu namun para korban tersebut adalah sama-sama investor di PT Dana Oil Konsursium (PT DOK), yang saat itu mejadi investor bagi terdakwa dalam treding di PT Monex. Oleh karena itu korban yang saat ini pada dasarnya sudah terwakli denga para korban dalam perkara terdakwa dahulu, ” ujar Ketua majelis hakim saat membacakan putusan vonis terdakwa Mantri,(16/5/2024) siang

Baca Juga  Ngaku Tak Tau Apa-Apa, Ternyata Founder PT DOK Sebut Bisa Pecat Mang Tri

Ketua majelis hakim menerangkan bahwa lokus Deliktinya sama-sama di PT DOK tentang waktunyapun sama yaitu antara maret 2020 sampai dengan november 2021. Dan tempusdeliktinya sama di mana perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwan saat ini dengan dakwan dalam pasal 378 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP.

Dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut telah diujih dalam putusan nomor 41 tahun 2023 pengadilan Denpasar dan dinyatakan memenuhi unsur sebegai penipuan sehingga terhadap materi pokok dalam dakwaan sekarang ini pada pokoknya adalah sama.

“Oleh karena itu majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa dalam dakwaan saat ini melekat asas Ne Bis In idem, ” tandasnya

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bisa dibayangkan apa yang terjadi jika dalam perkara ini yang telah terbukti ada 6000 korban investor lalu mereka secara bergelombang melakukan pelaporan dan kemudian dilakukan persidangan, padahal materi perbuatannya yaitu mengumpulkan uang investor tersebut sudah terbukti sebagai penipuan.

Baca Juga  Bergulir, Lima Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong PT DOK

Kemudian, ia menambakan untuk apa dilakukan persidangan berulang-ulang hanya untuk membuktikan perbuatan penipuan yang sudah diputuskan dalam putusan nomor 41 tahun 2023 oleh pengadilan Denpasar apalagi kejadiannya terjadi dalam periode yang sama dan para korban berada dalam posisi yang sama yaitu investor PT DOK.

“Kecuali jika para korban adalah investor dari PT atau perusahan lain selain PT DOK maka lokusnya berbeda yang juga milik terdakwa, ” tuturnya.

Pihaknya berpandangan, lebih baik berupaya untuk mengembalikan kerugian para korban dengan cara menjual aset dari terdakwa yang sudah disita oleh Jaksa penuntut umu (JPU) untuk menggunakan ganti rugi kepada seluruh korban.

“Majelis hakim sependapat dengan penasihat hukum terdakwa bahwa dalam perkara tersebut melekat asas Ne Bis In Idem yang merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap terdakwa agar tidak dapat dituntut kembali dalam peristiwa perkara pidana yang sama yang sebelumnya telah diputuskan. Maka penuntutan jaksa penuntut umum dinyatakan gugur, ” tutupnya.

Baca Juga  Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran, Pemuda Asal SBD Diadili

Reporter: Dion