Ketua MKMK: Revisi UU MK Mengancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
Denpasar – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU Mahkamah Konstitusi mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
“Terlepas dari hakimnya merdeka atau tidak, berintegritas atau tidak, substansi (revisi UU MK) itu sudah mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” kata Dewa Palguna kepada wartawan pada Senin (20/5/24).
Mantan hakim konstitusi ini menjelaskan, perubahan UU MK berdampak khususnya bagi hakim yang ingin melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun. Sesuai draf revisi UU MK, Pasal 23A ayat (1) mengatur masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun.
“Kalau jantung dari negara hukum sudah diserang yaitu kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang justru harus mengawal konstitusi kalau itu sudah dilemahkan kita mau mimpi apa tentang demokrasi,”
Sementara itu, Pasal 23A ayat (2) menyatakan bahwa setelah 5 tahun, hakim konstitusi dikembalikan kepada lembaga pengusul (DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung) untuk mendapatkan persetujuan melanjutkan jabatannya.
Selain itu, Pasal 87 juga membahas soal peralihan hakim MK. Pada Pasal 87 ayat (1) menjelaskan, hakim konstitusi yang telah menjabat 5 tahun tapi belum 10 tahun, hanya bisa melanjutkan jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul.
“Secara substansi yang mau diubah itu gak ada sama sekali kaitannya dengan upaya untuk memperkuat mahkamah konstitusi yang sesungguhnya merupakan jantung kalau boleh saya katakan. Itu adalah jantung dari sistem ketatanegaraan kita kalau kalau kita ingin benar-benar membangun negara hukum yang demokratis,” jelasnya
Mantan Hakim Konstitusi itu kemudian menjelaskan sebagai negara hukum syarat utama adalah taat pada konstitusi. Karena itu, menurutnya seluruh cabang kekuasaan tidak boleh bertindak di luar amanat konstitusi.
“Karena syarat pertama dari negara hukum yang demokratis itu adalah konstitusionalisme. Konstitusionalisme itu intinya adalah ketaatan kepada konstitusi sebagai hukum dasar, sebagai hukum fundamental, dimana seluruh cabang kekuasaan negara tidak boleh bertindak di luar apalagi bertentangan dengan konstitusi,” tuturnya
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan