RUU Penyiaran Larangan Jurnalisme Investigasi, Palguna: Masuk Akal Ndak Pasal Itu?
Denpasar – Pakar Hukum Tata Negara, I Dewa Gede Palguna menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang salah satu pasalnya melarang tayangan jurnalisme investigasi.
Secara tegas, Palguna mengatakan pasal tersebut sangat tidak masuk akal. Menurutnya tugas jurnalis adalah mencari fakta. Upaya pencarian itu hanya bisa dilakukan melalui investigasi.
“Masuk akal Ndak pasal kayak gitu,” kata Palguna kepada wartawan saat ditemui pada Senin (20/5/24).
Palguna kemudian mempertanyakan keberadaan pasal tersebut. “Pertanyaan mendasarnya apa masalahnya kalau menyiarkan jurnalisme investigasi itu? Apa sih kebutuhan kita sehingga kita menggunakan kemerdekaan pers itu sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas Palguna
Ketua MKMK itu kemudian menjelaskan fungsi pers yang salah satunya sebagai kontrol kekuasaan. Menurutnya, jurnalisme investigasi merupakan satu-satunya upaya penemuan fakta.
“Apa yang kita cari, kan kita mau mendapatkan kebenaran sebagai kontrol dari kekuasaan, karena tidak ada bukti yang lebih kuat daripada fakta. Tujuan dari jurnalisme investigasi adalah menemukan fakta,” jelasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan