Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pemuda di Jembrana Dibekuk Polisi
Jembrana – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana mengamankan tiga pemuda, yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Ketiga pelaku yakni MF (20), AN (23), dan FI (23). Ketiganya berasal dari Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Oleh ketiga pelaku, korban sebut saja namanya Bunga (14) asal Kecamatan Melaya, disetubuhi secara bergiliran di lokasi berbeda dengan “jurus” dan rayuan berbeda pula.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar ekspos kasus didampingi Kasat Serse, AKP Arya Pinatih dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Komang Triatmajaya, Selasa (21/5/24) membeberkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Kapolres, kasus tersebut berawal dari tersangka MF menghubungi korban Bunga untuk diajak jalan-jalan pada pertengahan bulan April lalu. Namun oleh pelaku MF korban diajak ke sebuah penginapan di Desa Baluk.
“Tersangka MF atau kita sebut saja tersangka satu, sempat menjanjikan akan memberikan korban uang seratus ribu rupiah, supaya mau diajak berhubungan badan. Korban dibawa ke sebuah penginapan dan disetubuhi oleh tersangka satu sebanyak satu kali,” jelas AKBP Endang.
Usai disetubuhi, korban diantar ke depan kantor Desa Cupel atas permintaan korban. Lalu korban dijemput oleh tersangka AN (tersangka dua). Oleh tersangka dua korban sempat dicekoki minuman keras sebelum diajak ke sebuah hotel di Desa Baluk.
“Masih di hari yang sama Senin, (15/04/24) korban disetubuhi oleh tersangka dua di sebuah hotel di Desa Baluk. Namun sebelumnya korban semat diajak minum minuman keras di pinggir pantai,” terangnya
AKBP Endang melanjutkan, usai menyetubuhi korban, tersangka dua membawa korban ke pantai bertemu dengan tersangka tiga (FI-red) yang merupakan pacar korban. Di mana diantara ketiga pelaku sudah saling mengenal. Oleh tersangka tiga, korban sempat dibawa ke rumahnya, sebelum akhirnya disetubuhi di hotel.
“Ketiga tersangka ini kalau kita simpulkan modusnya berbeda-beda, mulai dari iming-iming uang yang dilakukan tersangka satu, lalu tersangka dua mencekoki minuman keras, sedangkan tersangka tiga berjanji akan menikahi korban, atas janji tersebut korban luluh dan mau diajak berhubungan badan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun paling lama lima belas tahun.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan