Maju Pilkada Bali, Calon DPR-DPD Terpilih Harus Mundurkan Diri
Denpasar – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan calon DPR, DPRD maupun DPD terpilih harus mengundurkan diri, jika ingin mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Bali, Bupati dan Walikota.
Suguna menyebut hal tersebut telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
“Kalau kita mengacu pada putusan mahkamah konstitusi nomor 12 tahun 2024 terkait dengan proses pengajuan calon yang sudah terpilih apabila mencalonkan harus mengundurkan diri,” kata Ketua Bawaslu Bali Putu Suguna kepada wacanabali.com melalui sambungan telpon pada Senin (27/5/24).
Lebih lanjut, Suguna menyampaikan hingga kini PKPU terkait Pilkada serentak masih dalam proses pembahasan. Karena itu, menurutnya PKPU tahun 2020 masih berlaku.
“Kemudian walaupun belum ada ketentuan dalam PKPU pencalonan tetapi kan PKPU pencalonan tahun 2020 masih berlaku. Sehingga dalam syarat yang dicantumkan disana memang ada ketentuan terkait dengan pengunduran diri terkait dengan anggota DPR RI, DPRD maupun DPD,” jelasnya
Ketua Bawaslu Bali itu kemudian menyebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (DPD) Komisi ll DPR RI, Pemerintah bersama penyelenggara telah dibahas agar calon DPR, DPRD maupun DPD terpilih harus mengundurkan diri apabila ingin calon Gubernur, Bupati maupun Walikota.
“Jadi berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi ll dan Pemerintah dan penyelenggara. Terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, DPD terpilih mereka wajib membuat pernyataan pengunduran diri,” imbuhnya
Sementara itu, untuk menggantikan posisi DPR, DPRD maupun DPD terpilih yang telah mencalonkan diri dalam pilkada adalah calon nomor urut 2 yang memiliki suara terbanyak dalam partai tersebut.
“Tentu ini akan ditindaklanjuti oleh penyelenggara yaitu KPU dan partai politiknya. Sehingga nanti siapa urutan terbanyak kedua selanjutnya itu yang akan dilantik pada proses pelantikan di DPR, DPRD maupun DPD nanti,” tandasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan