Denpasar – Syarat pencalonan gubernur, bupati dan wali kota dalam pilkada serentak 2024 sedang dibahas. Bagi calon DPD, DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota terpilih kemungkinan wajib mengundurkan jika maju dalam pemilihan kepala daerah.

Diketahui, berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU RI, calon DPD, DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota wajib mengundurkan diri.

“Nah berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bahwa calon terpilih wajib mundur ketika dia mendapat kesempatan sebagai pasangan calon untuk gubernur, bupati maupun wali kota,” kata Komisioner KPU Bali, I Gede John Dermawan kepada wacanabali.com saat ditemui di kantor KPU Bali, Kamis (30/5/24).

Baca Juga  KPU Bali Beberkan Alasan Tingkat Partisipasi Pemilih Tak Capai Target

John kemudian mengatakan aturan PKPU tentang syarat pendaftaran bagi calon legislatif terpilih akan berlaku secara otomatis setelah aturan tersebut disahkan.

“Ya, otomatis akan langsung berlaku. Kita tinggal tunggu PKPU saja,” ujarnya.

Sementara terkait waktu pengesahannya belum bisa dipastikan, lantaran aturan tersebut tengah dibahas. “Kalau kapan kita belum tau ya, yang jelas sudah dilaksanakan RDP dengan komisi II DPR RI dan Pemerintah bersama KPU RI,” tandas John.

Reporter: Yulius N