Pelaku Penyelundupan Penyu Dua Ditangkap, Sopir dan Pemilik Perahu Masih Buron
Jembrana – Polres Jembrana kembali berhasil mengamankan pelaku penyelundupan penyu. Sebanyak 15 ekor penyu hijau berhasil diselamatkan. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi hanya menangkap dua pelaku yang berperan sebagai kernet dan tukang angkut penyu, sedangkan dua pelaku lainnya yakni sopir kendaraan dan pemilik perahu berhasil kabur.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat eksposPe kasus penyelundupan penyu hijau Jumat (31/5/24), di Penangkaran Penyu Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Desa Perancak menjelaskan kronologi pengungkapan penyelundupan 15 ekor penyu hijau tersebut. Menurutnya berdasarkan laporan mayarakat di wilayah pesisir Melaya marak terjadi penyelundupan penyu hijau.
“Awalnya pada Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa wilayah perairan pesisir pantai Melaya marak terjadi penyelundupan penyu hijau yang dilindungi. Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 3 ekor penyu hijau di semak-semak pinggir pantai,” terangnya.
Lebih AKBP Endang, petugas kembali mengamankan 12 ekor penyu hijau yang diangkut dengan kendaraan pick up di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk tepatnya di dekat pasar Melaya.
“Saat masuk ke jalan raya pelaku dicegat oleh anggota Satpol Air, namun pelaku mengetahui yang mencegat adalah Polisi sehingga mereka berhasil melarikan diri. Di atas kendaraan polisi berhasil mengamankan 12 ekor penyu hijau sehingga total penyu hijau yang kita amankan sebanyak 15 ekor,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Ahmad Sodikin (23) asal Dusun Munduk Asem, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana sebagai kernet dan Komang Suama (36) tahun asal Banjar Pangkung Tanah Kauh, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana sebagai tukang angkut.
“Pertama kita amankan pelaku Ahmad Sodikin di Desa Pengambengan, dari pengembangan petugas kita berhasil mengamankan warga yang membantu menurunkan penyu dari perahu ke darat yakni Komang Suama, sedangkan sopir kendaraan pick up yang mengangkut penyu tersebut dan pemilik perahu kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang-red),”beber AKBP Endang.
Endang mengaku, menurut pengakuan pelaku bukan sekali ini saja melakukan penyelundupan penyu. Mereka bukan sekali ini saja melakukan penyelundupan dan belum tertangkap.
Untuk para pelaku yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Kami harapkan pelaku penyelundupan hewan dilindungi agar mendapatkan ganjaran yang setimpal, sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali. Penyu hijau adalah salah satu satwa yang dilindungi. Kami tidak akan mentoleransi aksi penyelundupan ini. Kami akan terus melakukan patroli dan penyidikan untuk menangkap para pelaku lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan