Dinsos Bali: Perlu Sinergi Bersama untuk Berantas Gepeng di Bali
Denpasar – Perlindungan terhadap hak-hak anak menjadi isu yang wajib disoroti segenap pihak.
Hal ini selaras dengan data teranyar terbitan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Kemen PPPA), di mana hingga 2023 tercatat sejumlah 15.120 kasus kekerasan terhadap anak.
Salah satu bentuk kekerasan yang rentan terjadi adalah pemaksaan kerja bagi anak termasuk dalam konteks sebagai gelandangan dan pengemis (gepeng).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali Luh Ayu Aryani menyebutkan, anak menjadi kelompok paling rentan untuk dipaksa menjadi gelandangan dan pengemis (gepeng).
“Penyebab utamanya faktor ekonomi, dan ada juga yang melakukannya untuk menambah penghasilan di hari libur,” ungkapnya kepada Wacanabali.com, Senin (6/10/24).
Berkaca dari hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang kepada gepeng lantaran akan berpotensi menambah ketergantungan untuk mengemis, dan mendukung keberlanjutan masalah.
“Jangan memberikan uang, kalau ingin berdonasi salurkan ke tempat-tempat yang resmi. Penanganan gepeng harus bersatu padu antara pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan