Denpasar – Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun 2024 akan dilaksanakan tanpa pemasangan baliho. Rencananya kampanye hanya akan diperbolehkan tatap muka bersama masyarakat dan melalui media cetak maupun elektronik.

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan, kampanye Pilwali Kota Denpasar tahun 2024 merupakan kampanye yang ramah lingkungan.

Karena itu, pemasangan baliho oleh para calon sebagai salah satu metode kampanye akan ditiadakan. Selain dapat mengurangi permasalahan sampah, hal itu dimaksudkan agar para calon lebih mendekatkan diri dengan masyarakat untuk menyampaikan visi-misi mereka.

“Seperti yang sudah digaungkan untuk kampanye dengan metode green election atau penggunaan bahan kampanye yang ramah lingkungan seperti yang sudah kami lakukan di Pilwali 2020. Jadi itu yang kami minta untuk diterapkan kembali pilkada 2024,” kata Dewa Ayu kepada wartawan saat ditemui di acara peluncuran Maskot dan Jinggle KPU Kota Denpasar, pada Senin (17/6/24).

Baca Juga  KPU Denpasar Tetapkan Maskot dan Jingle Pilwali 2024

Namun, kata Ketua KPU Kota Denpasar itu, larangan pemasangan baliho itu hanya akan diberlakukan pada saat masuk ke tahapan kampanye. Sementara baliho yang telah terpasang disepanjang jalan, bukan kewenangan KPU maupun Bawaslu saat ini untuk melakukan penertiban.

“Kalau selama belum di masa kampanye penertibannya belum oleh Bawaslu di masa sekarang ini. Sekarang masih di pemerintah daerah untuk menertibkan baliho-baliho yang kiranya melanggar pemasangannya, misalnya di tempat fasilitas umum, tempat ibadah dan lain-lain. Jadi itu masih kewenangan pemerintah daerah, belum masuk di ranah kami,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N