DRPD Bali Usul Pungutan Wisman 50 Dollar, Begini Tanggapan Kadispar
Denpasar – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menanggapi usulan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali terkait retribusi atau pungutan bagi bagi wisatawan asing yang harus dinaikan menjadi 50 Dollar per orang.
Pemayun mengatakan Pemprov Bali bakal mengkaji lebih dalam lagi usulan dari DPRD Bali yang meminta menaikkan tarif pungutan menjadi 50 Dollar.
“Itu ada kajian dan hitungannya kenapa angka (10 Dollar) itu muncul. Sehingga usulan DPRD tentu akan menjadi atensi untuk kami kaji kembali,” kata Pemayun kepada wartawan saat ditemui di kantor Dinas Pariwisata Bali, pada Kamis (20/6/24).
Lebih lanjut, kata Pemayun, Pemprov Bali terus mengevaluasi kebijakan itu setiap tiga bulan sekali. Ia menyampaikan alasan Pemprov Bali memasang tarif 10 Dollar sejak awal atau dengan kurs sekarang berkisar Rp 160 ribu.
“Pada saat itu melihat angka yang reasonable (wajar), tidak murah dan tidak mahal juga. Karena memang pada saat itu baru mulai pemulihan ekonomi Bali sebagai destinasi pariwisata,” tandas Pemayun.
Sebelumnya dalam pemberitaan wacanabali.com, Rabu (19/6/24), Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, I.G.K Kresna Budi mengatakan perda retribusi perlu diubah khusus mengenai pungutan wisman.
Menurut Anggota DPRD Bali itu, pungutan atau retribusi itu perlu dinaikan menjadi 50 Dollar per orang. Hal itu dimaksud agar wisatawan yang datang ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas.
Hal itu, Ia sampaikan untuk menanggapi sekaligus memberikan solusi untuk mengurangi permasalahan yang diciptakan oleh wisatawan akhir-akhir ini.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan