BNNP Bali Ungkap Kasus Narkotika Tahun 2024
Denpasar – Badan Narkotik Nasional ( BNN)) provinsi Bali berhasil mengungkap 17 laporan kasus narkotika dengan 24 tersangka periode Januari-Juni 2024.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, BNNP Bali menyebut ada delapan kasus yang menonjol, diantaranya Jaringan Instagram, Pelimpahan Kasus dari Lapas Perempuan Kerobokan, Pengungkapan jaringan Medan-Bali.
Selain itu, pengungkapan kasus jaringan Shabu-Ekstasi Denpasar-Badung, Jaringan Shabu Jemberana-Denpasar, Jaringan Kampung Ambon-Jakarta-Bali, Barang Temuan.
“Total barang bukti, jaringan instagram, Ganja 122,23 gram neto, shabu 502,7 gram netto, ekstasi 91 butir, kasus Krobokan, 3,92 gram netto, jaringan Medan-Bali, Ganja 12,109,29 gram Netto, kasus ekstasi Denpasar-Badung, Shabu 157,14 gram netto, ekstasi 124 butir,” ujar Brigjen. Pol.Rudy Ahmad Sudrajat melalui Bidang Pemberantasan Narkotika saat Melakukan Pre conference di Kantor BNNP Bali pada, Senin (24/6/24).
Kemudian, Jaringan Shabu Jemberana-Denpasar, Shabu 395,83 gram netto, jaringan Ambon-Jakarta-Bali, ekstasi 126 butir, Barang temuan, ganja dengan berat 4.182,91 gram netto, Hasis dengan berat 2,13 gram netto,” tambahnya.
Ia menuturkan, dari 24 orang tersangka, dan 17 orang laporan kasus narkotika, total barang bukti yang diamankan, ada Ganja sebanya, 16.414,43,Shabu, 1.059,59,Ekstasi 341,Hasis 2,13.
Selain itu, untuk barang bukti yang dimusnahkan adalah, Ganja sebanyak 7.907,98 gram netto, 1,99 gram netto Hasis yang akan dimusnahkan hari ini,” tutupnya.
Sementara untuk para tersangka tersebut masing-masing dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
Reporter: Dion

Tinggalkan Balasan